Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wismanganAvatar border
TS
wismangan
Anies Dulu Minta Karantina Ditolak Pusat, Aneh… Polisi Justru Pakai UU Kekarantinaan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sempat mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberlakukan karantina wilayah atau lockdown pada Maret 2020 lalu.

Lockdown diperlukan untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun, usulan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan lockdown malah ditolak.

Pemerintah pusat beralasan, lockdown akan berdampak negatif pada perekonomian nasional.

Selain itu, lockdown juga membutuhkan biaya besar karena pemerintah harus menanggung biaya hidup masyarakat.

Hal itu sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan pertimbangan itu, pemerintah akhirnya hanya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pada September 2020, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB secara ketat. Kemudian pada Oktober memberlakukan PSBB transisi.

Berdasarkan aturan PSBB, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda.


Aturan itulah yang diberlakukan pada Habib Rizieq Shihab (HRS). Ia didenda Rp50 juta karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pesta pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11).

Meski sudah didenda, penyidik Polda Metro Jaya tetap mencari unsur pidana kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan anak Habib Rizieq.

Padahal, menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, aparat tidak bisa menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk menjerat pelanggar PSBB.

“Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas Karantina,” jelas Hamdan Zoelva.

Dia mengatakan, tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub
Sementara itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengatakan, apapun yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selalu dianggap salah.

“Nasib Anies. Saat ingin lockdown Jakarta engkau dihardik. Saat PSBB ketat engkau dimaki,” ungkap Said Didu, Selasa (17/11/2020).
Menurut Said Didu, saat DKI Jakarta dalam status PSBB Transisi, Anies Baswedan pun tetap dianggap salah.

“Saat New Normal dan ada kerumunan tanpa izin, engkau diperiksa polisi. Mungkin namamu sebaikmya diganti menjadi La Salah (apapun salah),” tandas Said Didu.

https://fajar.co.id/2020/11/18/anies...karantinaan/2/

Harus Adil sejak dalam pikiran
motherparker699
viniest
tien212700
tien212700 dan 16 lainnya memberi reputasi
11
5.3K
129
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
hantupuskomAvatar border
hantupuskom
#1
memang aneh
buat nangani covid g dipakek tuh uu tp begitu buat mengkriminalkan lawan politik malah dipakek
emoticon-No Hope



malah ntar jd amunisi buat nyerang pusat knpa g dipakek tuh uu buat nangani covid
asli blunder tuh wereng


semua daerah yg mau ngadain pilkada bakal kena tuh harusnya, dan pusat jg kena karna melanggar jg kn
brani g ngeproses anak dan mantu pres?
klo pakek tuh uu kn kena juga mereka
jgn sampe tuh uu cuman digunakan buat kelompok tertentu aja
emoticon-Traveller
Diubah oleh hantupuskom 18-11-2020 23:29
reid2
TripleCombo
jfun790
jfun790 dan 27 lainnya memberi reputasi
26
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.