Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tukang_ojegAvatar border
TS
tukang_ojeg
Habib Rizieq Akan Diklarifikasi Pelanggaran Prokes, FPI: Bukti Hukumnya Mana?
Jakarta - FPI mempertanyakan dasar pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Habib Rizieq Syihab terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Dugaan pelanggaran itu dinilai FPI masih prematur.
"Terkait tuduhan dugaan pelanggaran Pasal 93 jo 9 (1) UU No 6/2018 jo Pasal 216 KUHP terhadap HRS dan FPI, dugaan itu masih sangat prematur sebenarnya secara hukum, karena Pasal 93 UU No.6/2018 itu ada frasa 'menyebabkan KKM/kedaruratan kesehatan masyarakat'. KKM dalam hal ini merujuk pada lampiran Kepmenkes 413/2020 jo Keppres 11/2020, di mana COVID-19 masuk KKM," kata pengacara FPI Aziz Yanuar kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Aziz mengklaim tak ada bukti hukum bahwa acara yang menyebabkan kerumunan di Petamburan pada Sabtu (14/11) malam hingga Minggu (15/11) dini hari lalu melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Aziz pun mempertanyakan dasar pemanggilan klarifikasi terhadap Rizieq.

"Nah apa dasar hukum menetapkan kejadian malam Ahad kemarin masuk KKM? Bukti hukumnya mana? Harusnya kan ada terlebih dahulu dasar jelas timbul KKM itu, baru kemudian dilanjutkan dengan tindakan pemanggilan untuk klarifikasi dan semacamnya. Ini bukti hukum KKM tidak ada, main panggil klarifikasi. Dasarnya apa?" ujarnya.

Aziz pun menyinggung sejumlah acara lain yang dinilainya juga menyebabkan kerumunan namun tak ada tindakan, seperti pertemuan menteri di Bali hingga konvoi Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilkada Solo. Menurutnya, tidak ada penerapan pasal pada UU Kekarantinaan Kesehatan terhadap acara-acara yang ia sebutkan.

"Gus Nur dan beberapa tahanan di Mabes Polri diduga terjangkit COVID-19 nyata lho, tapi tidak ada pencopotan Kabareskrim dan Kapolri. Kenapa semua itu di atas contoh sedikit tidak dipermasalahkan. Tidak heboh sampai aparat keamanan dicopot? Tidak ada proses penerapan Pasal 93 jo Pasal 9 UU No 6/2018 dan Pasal 216 KUHP tuh, dan penyelidikan akan hal tersebut tidak ada," ungkapnya.

Aziz juga menyebut perlakukan terhadap Rizieq zalim dan tidak adil. Menurut Aziz, jika berdasarkan Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan, seharusnya setiap orang punya hak memperoleh perlakuan yang sama.

"Artinya HRS dan FPI dan lain-lain memiliki hak sama dengan pihak lain. Kedudukan sama di hadapan hukum. Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq Syihab dan FPI serta yang pro terhadap mereka saja? Ini zalim, berlebihan, dan ketidakadilan nyata," tandasnya


Sembur





Ini bro buktinya
Diubah oleh tukang_ojeg 17-11-2020 03:59
Daniswara92
nirankara
tien212700
tien212700 dan 27 lainnya memberi reputasi
28
8.8K
135
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Tampilkan semua post
daimond25Avatar border
daimond25
#3
Sebenarnya ini kewenangan terutama dari Gubernur Dki Jakarta dan juga Wagub Dki Jakarta untuk bisa minta bantuan kepada kepolisian di Lima wilayah dki jakarta untuk membantu satpol pp dki jakarta untuk membubarkan kerumunan yang ada!

Tapi hal ini tidak di lakukan oleh Gubernur Dki jakarta, juga tidak di lakukan oleh Wagub Dki jakarta untuk meminta bantuan pada kepolisian di lima wilayah Dki jakarta untuk membubarkan kerumunan yang ada tersebut!

Satpol pp Dki Jakarta nya sengaja diam diam saja , tidak ada lapor ke Gubernur dki jakarta atau ke wagub dki jakarta (yang ada di tempat acara berlangsung dan sedang menjalan kan Tugas Resmi) untuk minta bantuan tenaga dari kepolisian lima wilayah dki jakarta untuk membubarkan kerumunan yang ada!

Wagub Dki jakarta yang hadir dan sedang menjalankan Tugas Resmi di tempat yang mewakili Gubernur Dki Jakarta malah ikut dalam acara krumunan tersebut dan tidak mengambil alih komando/ perintah untuk membubarkan acara kerumunan tersebut, juga tidak ada minta bantuan pada kepolisian dari lima wilayah dki jakarta untuk membubarkan kerumunan yang ada!

Dan bila masih kurang personil untuk pembubaran kerumunan bisa minta tambah bantuan dari TNI yang pasti siap membantu.

Tapi hal ini tidak di lakukan dan terjadi pembiaran oleh Pemrov dki jakarta, padahal sudah ada pemberitahuan jauh jauh hari sebelum nya hingga sebenarnya bisa ada persiapan untuk mencegah, mencegat dan menghalau para pendatang tersebut sebelum terjadi kerumunan!


Masih terus menerus ngeles saja kayak bajay


Quote:





Pak Wagub bila di panggil bareskrim tunjukan surat Tugas Resmi nya!

Pak wagub dki jakarta jangan takut bila Gubernur Dki Jakarta saat ini masuk penjara, maka pak wagub naik jadi Gubernur Dki Jakarta!
d.saiful
sunyimembara
jaizal
jaizal dan 20 lainnya memberi reputasi
21
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.