Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.munandarAvatar border
TS
joko.munandar
RUU: Simpan-Jual Minuman Beralkohol Bisa Didenda Rp 1 Miliar!
RUU: Simpan-Jual Minuman Beralkohol Bisa Didenda Rp 1 Miliar!


Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol mengatur larangan memasukkan hingga menjual minuman beralkohol. Sanksi pidana atau denda hingga Rp 1 miliar menanti orang-orang yang melanggar ketentuan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.

Perihal sanksi bagi pelanggar RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diatur di BAB VI tentang Ketentuan Pidana seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11/2020). Berikut ini bunyi Pasal 19 yang mengatur sanksi tersebut.

Pasal 19
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal 6 yang dimaksud di RUU Larangan Minuman Beralkohol ini mengatur soal larangan bagi setiap orang memasukkan, menyimpan, hingga menjual minuman beralkohol. Berikut ini bunyinya:

BAB III Larangan

Pasal 6
Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Tujuan disodorkannya RUU ini adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol," ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).


Sumber





Astagay ..... Tapi ini mantab betul bray emoticon-Recommended Seller emoticon-Recommended Seller emoticon-Recommended Seller
riansantoso4776
tien212700
tien212700 dan riansantoso4776 memberi reputasi
2
1.1K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
bajierAvatar border
bajier
#2
Minuman tradisi bangsa MAU di libas jg.


Ini mah pamaksaan berdasar agama.

Nih budaya indonesia lagi di serang kadrun nih.
MAU di jadikan budaya onta




emoticon-Traveller

Topeng nya makin terang. Bersembunyi di segala penjuru jabatan.


Hanya peluru yg bs jd juru damai. Tergantung pemerintah Kalo udah gini.
Yg jelas yg non islam menolak. Karena merasa ga ada masalah walau jg belon tentu doyan minum.



Efek peraturan onta makin banyak maka negara akan makin goncang Karena bakal ber ujung makin mudah di adu domba jd yg kadrun ga usah senang dulu. Kalian cm tidak tau apa yg terjadi dan taktik asing di negara ini
Diubah oleh bajier 12-11-2020 12:08
nowbitool
felia17
scorpiolama
scorpiolama dan 8 lainnya memberi reputasi
9
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.