Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

skiesmanAvatar border
TS
skiesman
RUU Larangan Minuman Beralkohol Mulai Dibahas di Baleg DPR
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Tujuan dari disodorkannya RUU ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.
"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol," ujar Anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal dalam rapat baleg, Selasa (10/11/2020).


Menurut Illiza minuman beralkohol selama ini lebih banyak membawa dampak negatif daripada dampak positif terhadap kehidupan sosial dan bahkan ekonomi masyarakat. Ia memaparkan data WHO tahun 2011 yang mencatat bahwa ada sebanyak 2,5 juta orang yang meninggal akibat minuman beralkohol dan 9% di antaranya merupakan usia produktif. Di tahun 2014, data rata-rata kematian akibat minuman beralkohol meningkat menjadi 3,3 juta orang setiap tahunnya atau 5,9% dari semua jenis kematian.

Kemudian Illiza juga membandingkan pengaruh minuman beralkohol terhadap pendapatan dengan risiko yang ditimbulkannya. Penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari tahun 2014-2016 hanya sekitar Rp 5,3 triliun.
"Pendapatan dari minuman beralkohol itu tidak sebanding dengan risikonya," sambungnya.

Untuk itu, para pengusul berharap lewat RUU ini bakal ada penerapan larangan secara tegas sekaligus sanksi atas penggunaan minuman beralkohol di Indonesia.
"Aturan minuman beralkohol hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, di mana dalam hierarki peraturan perundang-undangan di bawah UU dan tidak mengatur sanksi," sambungnya.

Usulan dalam RUU di halaman berikutnya.

Berikut 2 larangan yang diusulkan dalam RUU tersebut:

1. Setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan.

2. Setiap orang yang menggunakan, membeli dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan untuk kepentingan terbatas harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, menurut Illiza rincian dari kedua larangan di atas akan disesuaikan kembali dengan masukan dari para anggota partai-partai lainnya yang hadir dalam rapat Baleg DPR RI.


Untuk diketahui, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. RUU ini juga sempat membuat heboh warganet beberapa bulan lalu saat draft-nya beredar di media sosial.

Namun, menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek), RUU yang muncul di medsos tadi adalah draf lama yang dibuat tahun 2015 silam.
Draft RUU ini ternyata baru diterima Baleg pada 17 September 2020. Maka dari itu, RUU tersebut baru dibahas hari ini. Itupun, masih akan mengalami penyesuaian atau harmonisasi seiring dengan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak lain sebelum akhirnya disodorkan ke pemerintah pusat.


SUMUR

Notes :

peraturan Pertama yg dimaksud dengan AGAMA LAIN itu apaa yaaa..
peraturan Kedua, lah kalo yg beragama dilarang beli, berarti yg ATHEIS boleh beli minuman beralkohol dong asal dia berusia 21 tahun

ini hewan makin gajelas ajaa. bikin RUU yg bermanfaat dikit kek..
Diubah oleh skiesman 11-11-2020 05:47
viniest
riansantoso4776
tien212700
tien212700 dan 46 lainnya memberi reputasi
41
11K
332
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
MistaravimAvatar border
Mistaravim
#1
Jangan lupa ngebahas bareng ama MUI, sekalian icip2 lah kadar alkoholnya emoticon-Leh Uga
aldonistic
linguistica
viniest
viniest dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.