Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
Anies Naikkan UMP 2021, Pengusaha: Ini Menyulitkan!
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kebijakan asimetris atau tidak sama dalam memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Bagi perusahaan yang tidak terdampak COVID-19, UMP 2021 ditetapkan naik 3,27% menjadi Rp 4.416.186,548. Sedangkan perusahaan yang terdampak pandemi boleh menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan itu menyulitkan. Dalam pelaksanaannya dinilai akan menimbulkan pro dan kontra antara pekerja dan pengusaha dalam menetapkan suatu perusahaan terdampak atau tidak terdampak pandemi COVID-19.

"Kebijakan DKI asimetris ini menyulitkan karena ini pasti pada saat menentukan mana yang terdampak dan tidak terdampak akan ramai karena nanti untuk melakukan justifikasinya seperti apa dengan kondisi yang seperti ini," kata Hariyadi dalam konferensi pers di kantornya, Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).

"Belum nanti serikat pekerjanya secara objektif melihat tidak terdampak, kita bilang terdampak, macam-macam lah," lanjutnya.

Belum lagi, menurutnya kebijakan seperti itu akan menambah beban administratif jika pengusaha harus mengajukan sebagai bisnis yang terdampak COVID-19 ke Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Tentu ini akan menyulitkan dan menambah beban kita secara administratif," tuturnya.
Tim Ahli Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot juga mengatakan hal serupa. Menurutnya akan lebih banyak peran Disnakertrans DKI Jakarta dalam memutuskan suatu perusahaan terdampak atau tidak terdampak COVID-19.

"Akan ada sedikit administratif bahwa peran Disnaker jadi lebih dominan untuk memutuskan apakah yang bersangkutan terkena dampak atau tidak," ucapnya dalam kesempatan yang sama.

Dia juga mempertanyakan bagaimana cara Pemprov DKI menetapkan kondisi suatu perusahaan terdampak atau tidak. Untuk itu, dia menyarankan agar UMP 2021 DKI Jakarta disesuaikan saja dengan SE Menaker yakni nilainya sama dengan tahun ini.
Jika ada perusahaan yang mampu bayar lebih, dia menyebut bisa dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Dengan begini tidak ada perusahaan yang merasa berat untuk membayar UMP 2021 agar tidak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kedua.

"Saat ini sebenarnya bagi pengusaha struggle dalam mempertahankan karyawan kita dalam kondisi yang berproduksi jauh di bawah biasanya. Sehingga yang kita khawatirkan kalau terjadi kenaikan yang memang dipaksakan, akan terjadi gelombang kedua PHK padahal kita tidak ingin itu terjadi," tandasnya.

SUMBER


Biar gambar yg berbicara.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 02-11-2020 10:31
Proloque
JustMe10
areszzjay
areszzjay dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.4K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
dragonguyAvatar border
dragonguy
#8
Prncitraan 2024.
Paling DKI bakal terima konsekuensi. Pengusaha/ investor gak mau invest di DKI, ditambah investor sekarang pada cabut dan pindah.

Yang jelas ada pengusaha, ada buruh. Kalo gak ada pengusaha bakal gak ada buruh. Nanti kalo pengusaha kabur, buruh kena PHK, pengangguran jd nambah, bisa blunder si anies.
valkyr7
valkyr7 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.