mbsusAvatar border
TS
mbsus
Berbuat Cabul, Pria Paruh Baya ini Dipenjara 120 Tahun

Gambar tangkapan layar Keith Raniere Conversations/Youtube (dokumen pribadi)


Hakim telah mengetok palu dan menghukum seorang pria paruh baya selama 120 tahun di balik jeruji besi, selain memutuskan denda sebesar Rp25,7 miliar. Jaksa penuntut memberikan pernyataan, bahwa hukuman tersebut pantas diberikan sebagai ganjaran atas perbuatan pria berusia 60 tahun yang menimbulkan "kerusakan tak terukur" kepada para korbannya.

Ke dalam kelompoknya, ia telah merekrut gadis-gadis yang diperlakukannya sebagai budak dan memaksa wanita-wanita muda itu untuk berhubungan badan dengannya. Sejumlah anggota wanita dipilih dalam upacara pemberian cap berupa singkatan nama pemimpin sekte pada daerah pinggul. Upacara "penyetempelan" itu didokumentasikan dalam bentuk film.

Daniella, seorang mantan pengikut sekte itu, memberikan kesaksian kepada pengadilan, bahwa ia dipersiapkan selama berminggu-minggu hingga pada saat berusia 18 tahun diambil keperawanannya oleh pemimpin kelompok itu.

Berkali-kali, bersama dengan saudara perempuannya yang di bawah umur dipaksa melakukan hubungan badan dengannya. Kemudian, oleh pemimpin cabul itu, mereka dipaksa untuk menghilangkan nyawa janin yang tak berdosa yang telah tumbuh di dalam rahim.

Keith Raniere mendirikan Nxivm (dibaca: nexium) pada tahun 1998 di Albany, New York, Amerika Serikat. Komunitas tersebut mengaku dipandu oleh prinsip-prinsip kemanusiaan yang memberdayakan masyarakat.

Organisasi yang, menurut pengakuan, memiliki cabang-cabang di seluruh AS, dan Kanada, Meksiko, dan Amerika Tengah serta melibatkan meliputi 16.000 orang tersebut mempunyai tagline"bekerja demi membangun dunia yang lebih baik".

Namun dalam praktiknya, Raniere -pemimpin sekte itu- menguasai anggota perempuan dengan mekanisme "tuan" dan "budak". Pemimpin sekte seks itu dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas kejahatan pemerasan, perdagangan wanita atau prostitusi, kegiatan pornografi anak, dan kejahatan lainnya.

Atas perbuatan itu, Keith Raniere, itu dijatuhi hukuman denda USD1,75 juta (Rp25,7 miliar) dan penjara selama 120 tahun dalam persidangan di Brooklyn pada hari Selasa kemarin (27/10/2020)

Jadi, pantaslah hukuman selama itu diterapkan kepada pria yang bejat dan perbuatan cabul yang menimbulkan "kerusakan tak terukur" kepada para korbannya.

Menurut agan sista, berapa lamakah apakah pria cabul itu akan dihukum jika di sini?


Sumber rujukan: bbc.com
Diubah oleh mbsus 28-10-2020 10:21
d0dittt
aniesday
erina79purba
erina79purba dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.2K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Tampilkan semua post
penikmatMECINAvatar border
penikmatMECIN
#9
Kirain dikebiri. emoticon-Ngacir
aniesday
mbsus
mbsus dan aniesday memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.