Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nasbung.idiotAvatar border
TS
nasbung.idiot
Seorang Wali Kota di Prancis Terima Ancaman Pembunuhan
REPUBLIKA.CO.ID, PARIS — Wali Kota Bron, Prancis, Jeremie Breaud dilaporkan menerima ancaman pembunuhan. Ia mengatakan bahwa ada seseorang yang mengirimkan pesan akan memenggal kepalanya.

Ancaman datang terhadap Breaud hanya dalam satu pekan setelah terjadinya insiden serupa terhadap seorang guru di Prancis bernama Samuel Paty. Korban diketahui tewas denga kondisi kepala yang terpenggal.

Hal itu membuat Breaud harus menanggapi ancaman dengan serius. Ia juga mengatakan telah menerima tawaran perlindungan dari kepolisian.

Breaud telah mengunggah foto yang memperlihatkan grafiti di dinding kota bertuliskan "Jeremy Breaud, kami akan memotong kepalamu" melalui akun Twitter miliknya.

Polisi tengah menyelidiki ancaman tersebut, termasuk mengenai keadaan sebenarnya di balik kasus ini.


https://republika.co.id/berita/qip47q335/seorang-wali-kota-di-prancis-terima-ancaman-pembunuhan

berani beraninya menampilkan karikatur nabi di gedung pemerintah
rasakanlah kedamaian kami

pasukan oknum, gerak !!!

emoticon-Matabelo 
askam100
scorpiolama
viniest
viniest dan 9 lainnya memberi reputasi
8
3.9K
184
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
egagAvatar border
egag
#9
@batu.berhala

Aturan bunuh membunuh dalam islam sudah sangat jelas dan sudah menjadi rahasia umum

Gue kutipkan dari sumber paling mainstream dalam Internet aja ya..

V
V
V

Perundang-undangan tentang berperang terdapat pada dalil di dalam Al-Qur'an dan hadits. Perintah tersebut diantaranya adalah:

Al-Qur'anSunting

Umat Muslim hanya dibolehkan membunuh, mengusir[3] dan memerangi umat kafir yang telah memerangi mereka terlebih dahulu dan dilarang melampaui batas.[4]

Dilarang berperang di Masjidil Haram, kecuali umat kafir telah memerangi terlebih dahulu ditempat tersebut.[3]

Jika pihak musuh sudah berhenti memerangi dan tidak ada lagi kerusakan maka diwajibkan untuk berhenti berperang.[5][6][7]

Berperang hanya dijalan yang diperintahkan oleh Allah.[8]

Wajib melindungi orang-orang musyrik yang meminta perlindungan terhadap Umat Muslim.[9]

Dilarang berperang di Bulan-bulan Haram (Muharram, Rajab, Zulqaidah, Zulhijah) kecuali berperang karena membela diri[10]

Al-HaditsSunting

Berikut beberapa peraturan dalam berperang yang harus dipatuhi oleh umat Muslim ketika berperang melawan musuh:[11]

Dilarang melakukan pengkhianatan jika sudah terjadi kesepakatan damai,[11]

Dilarang membunuh wanita dan anak-anak,[12][13][14] kecuali mereka ikut berperang maka boleh diperangi,[15]

Dilarang membunuh orang tua dan orang sakit,[11]

Dilarang membunuh pekerja (orang upahan),[16]

Dilarang mengganggu para biarawan dan tidak membunuh umat yang tengah beribadah.[17]

Dilarang memutilasi mayat musuh,[18]

Dilarang membakar pepohonan,[11] merusak ladang atau kebun,[19]

Dilarang membunuh ternak kecuali untuk dimakan,[11]

Dilarang menghancurkan desa atau kota,[19]

Dilarang menghancurkan atau memasuki tempat Ibadah

Dilarang membunuh kaum yang telah berada di dalam tempat ibadah.

Nabi Muhammad juga telah mengeluarkan instruksi yang jelas untuk memberikan perawatan terhadap tawanan perang yang terluka. Sejarah mencatat bagaimana umat Islam saat itu menangani tawanan pertama selepas Perang Badar pada 624 Masehi. Sebanyak 70 orang tawanan Makkah yang ditangkap dalam perang itu dibebaskan dengan atau tanpa tebusan.


[url]https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perang_Islam#:~:text=Peraturan%20berperang,-Kembangkan&text=Umat%20Muslim%20hanya%20dibolehkan%20membunuh,memerangi%20terlebih%20dahulu%20ditempat%20tersebut.[/url]
Diubah oleh egag 25-10-2020 04:01
109arnold
bugcool
bugcool dan 109arnold memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.