sniper2777Avatar border
TS
sniper2777
Demokrat-PKS Temukan Pasal Tambahan di Naskah Final UU Ciptaker
JAKARTA – Fraksi Demokrat DPR RI membentuk tim khusus untuk mengkaji dan mengamati isi dari naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Fraksi Demokrat membandingkan naskah UU Ciptaker saat disahkan di Rapat Paripurna 5 Oktober 2020 dan naskah yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Oktober 2020.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat, Bambang Purwanto menyampaikan, berdasarkan hasil pengamatan ditemukan dugaan ada beberapa penambahan pasal dan ayat ke naskah UU Ciptaker setelah disahkan pada 5 Oktober di Sidang Paripurna DPR.

"Banyak penambahan ayat dan ada juga pasal, padahal di paripurna itu merupakan keputusan tertinggi di DPR, sehingga UU yang masuk paripurna itu harus sudah final, lengkap dan sempurna," kata Bambang kepada Validnews, Kamis (22/10).

Ia menambahkan, sejatinya dalam waktu 7 hari kerja setelah disahkan dan sebelum diserahkan ke Presiden dilarang mengubah apapun, bahkan titik dan koma. Menurut dia, waktu 7 hari tersebut DPR hanya boleh melakukan penggandaan salinan naskah dan mencetak ke kertas legal.

Namun, faktanya, kata dia, ada perubahan, yaitu berupa penambahan pasal dan ayat di naskah final UU Ciptaker yang diserahkan ke Presiden. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyampaikan beberapa temuan perubahan tersebut.

"Di proses akhir ini saja bermasalah kan, tapi Demokrat menolak ini tidak di proses akhir saja, memang sejak awal kami telah sampaikan penolakan atas UU Ciptaker," ucap Anggota Komisi IV DPR RI itu.

Fraksi PKS juga membentuk tim untuk mengkaji naskah UU Ciptaker. Tak jauh berbeda dengan Demokrat, dalam penelusurannya, PKS juga menemukan beberapa penambahan ayat dan pasal di naskah final UU Ciptaker.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, mengungkapkan, sampai saat ini PKS menemukan adanya ketidaksesuaian antara dua dokumen naskah UU Ciptaker. Hasil Panitia Kerja (Panja) yang diterima PKS dengan dokumen 5 Oktober (905 halaman) yang dibawa ke paripurna dan dokumen 12 Oktober (812 halaman) yang diserahkan ke Presiden.

"Tapi, penyisiran kami masih belum tuntas. Semalam kami rapat. Hasilnya masih harus kami perdalam lagi. Mudah-mudahan dalam pekan ini selesai. Nanti akan kami sampaikan hasilnya ke Baleg dan juga publik," jelas Mulyanto.

Mulyanto mengatakan, pihaknya juga menemukan adanya usulan revisi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Usulan revisi draf UU Ciptaker dari Kemensetneg, yaitu sebanyak 158 item dalam 88 halaman.

Ia menjelaskan, salah satu halaman yang diusulkan direvisi, yaitu pada pasal 65 ayat (3) yang berbunyi, 'masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha.'

Sementara, isi revisinya berupa penambahan diksi 'ayat' sebelum angka dua dalam kurung di dalam pasal tersebut menjadi berbunyi, 'masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha.'

“Setneg mengajukan revisi berselang dua hari setelah dokumen final diterima pemerintah. Tapi, revisi tersebut dianggap bersifat redaksional dan salah ketik,” cetus Mulyanto.

Mulyanto sebagai anggota Baleg juga mengaku tidak dilibatkan dalam perumusan naskah final. Ia menduga pembahasannya hanya dilakukan di tingkat pimpinan. (Gisesya Ranggawari)

sumur kecebong





Sudah habis energi anak bangsa kisruh gara2 UU cilaka yg mana ternyata bikinnya pun amburadul banyak peraturan yg dilanggar emoticon-Gila



Pantas kalo banyak penolakan oleh rakyat emoticon-Swedia

















Video wajib tonton emoticon-coffee




UU Cilaka bikinnya ugal2an,, pemerintah & DPR bikin UU amburadul kemudian MK di suruh cuci piring emoticon-Leh Uga




areszzjay
makeiteasy69
db84x3
db84x3 dan 5 lainnya memberi reputasi
2
1.7K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post

Post telah dihapus KS06

Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.