Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lonelylontongAvatar border
TS
lonelylontong
Pakar Kritik Penetapan Tersangka Penyebar Hoaks Omnibus Law
Spoiler for Isi berita asli:
Link ke berita asli

Pakar Kritik Penetapan Tersangka Penyebar Hoaks Omnibus Law

Menurut pakar hukum pidana dalam berita di atas, apa yang disebarkan beberapa orang oknum, mengenai isi Omnibus Law cipta kerja, bukanlah hoax.

Senada dengan pakar tersebut, organisasi bernama FRAKSI mengatakan, “Klaim Polri patut dipertanyakan karena berdasarkan keterangan Anggota DPR RI dan Baleg, naskah UU belum dibagikan dan masih diperbaiki.”

Jadi alasan beliau-beliau ini, karena draft UU yang asli dan sah, belum beredar di masyarakat, maka tidak ada dasarnya (bahan pembanding) bagi kepolisian untuk menentukan apakah yang disebarkan itu hoax atau bukan.

Terkait dengan hal di atas, menurut berita, wakil ketua Badan Legislasi/ Baleg DPR RI Achmad Baidowi, memastikan Draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang tersebar di masyarakat hingga menimbulkan gelombang protes bukan naskah asli undang-undang tersebut.

Sekarang TS sebagai orang awam, cuma berbekal otak orang awam, tidak dilengkapi pengetahuan hukum yang memadai, ingin mencoba secara kritis berpikir.

Kalau benar apa yang dikatakan FRAKSI, bahwa draft UU yang final itu belum ada tersebar di masyarakat dan masyarakat belum punya akses ke dokumen tersebut.

Lalu dari mana tersangka-tersangka penyebar hoax ini mendapatkan informasi tersebut?

Kalau tidak memegang informasi dari sumber resmi, lalu mengarang-ngarang, ya bukannya itu yang namanya HOAX, alias berita bohong?

Kalau sudah ada dokumen yang resmi, masa mereka bisa dapat, tapi Polri tidak bisa dapat? Logikanya kalau mereka bisa mendapatkan sumber yang resmi, Polri tentunya juga bisa mendapatkan. Sehingga wajar kalau polisi bisa menentukan itu hoax atau bukan.

Apalagi ada kesaksian dari badan legislatif, bahwa informasi yang disebarkan mengenai Omnibus Law itu tidak benar.

Pakar Kritik Penetapan Tersangka Penyebar Hoaks Omnibus Law
Ya sudah cukup logis, kalau kemudian polisi mendakwa mereka ini dengan tuduhan menyebarkan hoax.

------

Kalau begitu yang demonstrasi itu, mengajukan tuntutan, protes bahkan sampai jadi rusuh itu, semuanya berdasarkan hoax?

Lepas dari kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, dalam benak saya, seandainya saja setiap dari kita tidak dengan mudahnya mempercayai perkataan orang (siapapun itu), tetapi lebih dahulu berusaha mencari sendiri kebenaran suatu informasi.
Pakar Kritik Penetapan Tersangka Penyebar Hoaks Omnibus Law
Gbr diambil dr : TribunNews.com

Mungkin demonstrasi-demonstrasi yang kemarin ini tidak akan terjadi.

Coba bayangkan kalau mereka yang menerima informasi panas itu, sebelum marah terlebih dahulu bertanya, "Apa benar ada pasal-pasal seperti itu? Mari kita baca UU-nya dan kita pastikan kebenarannya."

Maka mereka akan sibuk mencari UU Cipta kerja, dan setelah mencari-cari, yang ditemukan cuma draft RUU cipta kerja.

Itu pun ada dua versi yang berbeda.

Sampai di titik ini, tentunya kemudian yang menjadi persoalan penting adalah menuntut agar DPR memberikan sumber resmi mengenai UU Cipta Kerja.

Bukan demonstrasi, menolak UU Cipta Kerja.

Setidaknya sampai muncul dokumen dari sumber yang resmi, dari badan legislatif atau pejabat pemerintahan lain yang punya otoritas untuk itu.
chatcare
setiapmenit
irmanator
irmanator dan 6 lainnya memberi reputasi
5
1K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
daimond25Avatar border
daimond25
#3
Waw ke minter, mentang mentang uu cipta kerja belum final


Lalu menyebarkan pasal pasal di media atas nama uu cipta kerja yang sedang dalam proses dapat di benarkan begitu!

TERUS TERANG, itu dapertement pemerintah terutama " Menaker " tentu ada pegang bagian naskah/ draft (meskipun bukan uu cipra kerja yang utuh) karena uu cipta kerja ini di bicarakan (/ disepakati ) antara pemerintah dengan dpr!


Diubah oleh daimond25 16-10-2020 14:38
lonelylontong
samsol...
samsol... dan lonelylontong memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.