- Beranda
- Berita dan Politik
Sebut VOC Gaya Baru hingga Negara Dikuasai Cukong Antar Tokoh KAMI ke Bui
...
TS
the.commandos
Sebut VOC Gaya Baru hingga Negara Dikuasai Cukong Antar Tokoh KAMI ke Bui
Polisi membeberkan alasan menahan dan menetapkan Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap demostran menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung ricuh.
Dalam kasus ini, polisi menyoal pernyataan Anton di jejaring sosial seperti Facebook dan Youtube.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, salah satu pernyataan Anton yakni menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia.
"Dia sampaikan di Facebook dan YouTube banyak sekali, misalnya multifungsi Polri melebihi Dwifungsi ABRI. NKRI jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia," kata Argo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Selain itu, Argo mengungkapkan bahwa melalui media sosial Anton juga berujar bahwa Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja sebagai bukti negara telah dijajah dan dikuasai oleh cukong.
Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru," beber Argo.
Argo lantas merincikan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik dari tangan Anton. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya; flashdisk, handphone, laptop, dan dokumen-dokumen hasil tangkapan layar atau screen capture.
Atas perbuatannya, Anton dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2, Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 serta dan Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.
"Ancamannya 10 tahun," pungkas Argo.
https://jakarta.suara.com/read/2020/...oh-kami-ke-bui
Masak disamakan Voc mah Londo Ireng dong..
Dalam kasus ini, polisi menyoal pernyataan Anton di jejaring sosial seperti Facebook dan Youtube.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, salah satu pernyataan Anton yakni menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia.
"Dia sampaikan di Facebook dan YouTube banyak sekali, misalnya multifungsi Polri melebihi Dwifungsi ABRI. NKRI jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia," kata Argo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Selain itu, Argo mengungkapkan bahwa melalui media sosial Anton juga berujar bahwa Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja sebagai bukti negara telah dijajah dan dikuasai oleh cukong.
Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru," beber Argo.
Argo lantas merincikan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik dari tangan Anton. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya; flashdisk, handphone, laptop, dan dokumen-dokumen hasil tangkapan layar atau screen capture.
Atas perbuatannya, Anton dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2, Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 serta dan Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.
"Ancamannya 10 tahun," pungkas Argo.
https://jakarta.suara.com/read/2020/...oh-kami-ke-bui
Masak disamakan Voc mah Londo Ireng dong..
Diubah oleh the.commandos 16-10-2020 01:23
froctk994 dan abau. memberi reputasi
2
2.2K
25
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.3KThread•45.8KAnggota
Tampilkan semua post
bimozbimo
#5
dan sayangnya, media kaskus ini pun dari dulu sampe sekarang masih ada jadi sarang komentar provokatif.
Ada kaskuser yang bilang si A provokatif, tapi pas dilihat komennya di kaskus, isinya ternyata sama aja provokatif aja.
Sadarlah, biarkan kaskus jadi kembali jadi forum diskusi sehat. entah kapan itu bisa
Ada kaskuser yang bilang si A provokatif, tapi pas dilihat komennya di kaskus, isinya ternyata sama aja provokatif aja.
Sadarlah, biarkan kaskus jadi kembali jadi forum diskusi sehat. entah kapan itu bisa
lunar1980 memberi reputasi
1
Tutup