sniper2777Avatar border
TS
sniper2777
Azis Syamsuddin Terpojok di Mata Najwa, Tak Cek Naskah UU Ciptaker tapi Berani Sumpah
POJOKSATU.id, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terpojok saat menjadi narasumber di program acara Mata Najwa bertema “Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta – Di Balik Aneka Versi Naskah RUU Cipta Kerja”.

Awalnya, host Mata Najwa, Najwa Shihab bertanya kepada Azis Syamsuddin tentang perubahan naskah UU Ciptaker dari 905 halaman yang diketok di Rapat Paripurna menjadi 812 halaman.

Azis mengakui tidak bisa membandingkan dua naskah UU Ciptaker tersebut karena tidak mengecek satu persatu.

“Kalau membandingkan itu bagian dari Kesekjenan. Kita hanya cek secara administrasi sesuai prosedur atau tidak,” ucap Azis, dikutip Pojoksatu.id dari kanal YouTube Najwa Shihab.

“Saya harus percaya apa yang dilakukan oleh teman-teman di Badan Legislasi, baik itu di tingkat rapat kerja, baik itu di tingkat rapat panja, rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin),” tambah Azis.

Meski di setiap halaman naskah UU Ciptaker ada Azis Syamsuddin, politisi Partai Golkar itu menyebut hanya mengecek naskah UU Ciptaker secara random atau acak.

“Saya hanya mengecek secara random, secara detail saya tidak mungkin untuk mengecek satu per satu karena saya tidak ikut dalam pembahasan dan tidak ikut di dalam panja, tidak ikut dalam timus, tidak ikut di dalam timsin,” aku Azis.

Najwa Shihab lantas bertanya mengapa Azis yakin tidak ada perubahan pasal yang berubah. Padahal, Azis tidak mengecek satu persatu.

“Kalau Anda hanya mengecek secara random, kenapa Anda yakin sekali menyebut tidak ada substansi yang berubah dari naskah 812 halaman dan naskah 905 halaman ini. Keyakinan itu dari mana Pak Wakil Ketua DPR?,” tanya Najwa.

Azis menjawab bahwa dia yakin karena sudah menanyakan langsung kepada pimpinan Badan Legislasi dan Sekjen DPR.

Azis semakin terpojok ketika Najwa mengatakan bahwa Ketua Baleg telah mengakui ada pasal yang berubah setelah UU Ciptaker diketok.

“Tapi bahkan Ketua Baleg sendiri mengakui ada penghapusan dan penambahan kata dan ayat pada naskah yang dikirimkan kepada presiden. Pengakuan itu muncul dalam konfrensi pres kemarin. Pak Ketua Baleg berdiri di samping Anda ketika bilang ada perubahan,” kata Najwa.

“Ya, silahkan tanya ke Pak Baleg. Kalau waktu pembicaraan pada saya kan tidak,” jawab Azis.

“Tapi Anda berani memberikan jaminan sumpah jabatan bahwa tidak ada penyelundupan, tidak ada pasal yang berubah. Padahal diakui oleh Ketua Baleg ada pasal yang berubah,” tanya Najwa lagi.

“Kan tadi saya sampaikan di awal bahwa saya sudah mendengar dan menanyakan beberapa kali kepada pimpinan Badan Legislasi. Saya bilang ini Anda yakini ini tidak ada yang berubah? Tidak ada yang selundupan yang diisukan? Tidak ada,” jawab Azis.

Ketika ditanya apakah ada dasar hukum untuk bisa mengubah-ubah pasal yang sudah diketok di Rapat Paripurna, Azis menjawab tidak ada.

“Secara subtansi dan redaksional tidak boleh diubah apa yang telah diketok,” tandas Azis Syamsuddin.

(one/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nas...-tak-diubah/1/










reme2 teriak bawa ke MK, nah....ini kalo udah sampe di MK gak dibatalkan berarti sudah fix MK-nya yg masuk angin emoticon-Ngakak


untuk menyelesaikan kisruh ini supaya presiden msh dpt poin plus, ada baiknya keluarkan PERPU agar seolah-olah beliau mendengarkan suara rakyat emoticon-Najis




nomorelies
boedkar
boedkar dan nomorelies memberi reputasi
2
2.7K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
billynsAvatar border
billyns
#18
di setjen manapun ada prosedur standar kalau kerjakan dokumen ada berita acaranya (BA). perubahan yang dilakukan pasti dibuat BA jadi jelas siapa yang ubah, apa yang diubah, kenapa diubah, kapan diubah. yang dilakukan di setjen biasanya cuma merapikan, font spasi ukuran kertas dibuat standar, typo diperbaiki, kata2 sambung yang nggak tepat/kurang dibereskan, dsb. kalau substansi itu ranah pengambil kebijakan yang bisa ubah.
daimond25
daimond25 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.