Kaskus

News

XinHua.NewsAvatar border
TS
XinHua.News
Mulai Besok, Indonesia Resmi Bertukar Data Elektronik SKA dengan China
Otoritas Bea dan Cukai Indonesia dan China akan saling bertukar data elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) mulai 15 Oktober 2020
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan kedua negara sepakat untuk mempertukarkan tiga tipe data, yakni data e-form E, Acknowledgement (ACK), dan Feedback Information.


"Fasilitas penggunaan e-form E dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak di antaranya, importir, penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat, penyelenggara/pengusaha pusat logistik berikat, dan pengusaha di Kawasan Bebas," katanya, Rabu (14/10/2020).

Syarif menjelaskan kerja sama pertukaran data elektronik SKA merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara DJBC, Lembaga National Single Window, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC).

Kedua negara bersepakat menukarkan data elektronik SKA untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas pada 27 Juni 2019 di Brussels, Belgia.


SKA perjanjian perdagangan bebas negara Asean-China (Form E) dapat disampaikan secara elektronik oleh instansi penerbit di China kepada kantor pabean pemasukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-form E dilakukan sesuai dengan tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-form D, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut Syarif, pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat menggunakan SKA e-form E dan akan memperoleh sejumlah keuntungan. Misal, dapat menggunakan tarif preferensi dan dikecualikan dari pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form E, yang selama ini diatur dalam PMK mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema perjanjian perdagangan bebas Asean-China.

"Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi origin criteria, consignment criteria, dan procedural provision," ujarnya.

Selain itu, Syarif menyebutkan kantor pabean dapat memberikan tarif preferensi atas pengajuan e-form E dari instansi penerbit di China, setelah petugas Bea Cukai melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pemenuhan ketentuan dari e-form E.
Dia berharap pemberian fasilitas itu akan mendorong kerja sama perdagangan internasional antarnegara. Ekspor komoditas dari Indonesia ke China juga akan memperoleh perlakuan yang sama, berdasarkan asas resiprokal yang menguntungkan kedua negara. (rig)


[url]https://news.ddtc.co.id/mulai-besok-indonesia-resmi-bertukar-data-elektronik-ska-dengan-china-24729 [/url]


pertukaran data elektronik gan
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
762
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.4KThread57.5KAnggota
Tampilkan semua post
User telah dihapusAvatar border
User telah dihapus
#2
Apakah Presiden akan menandatangani omnibus law pada tengah malam nanti?
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.