LordFaries3.0Avatar border
TS
LordFaries3.0
7 Poin Pernyataan Sikap PA 212 Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Jakarta - Persaudaraan Alumni (PA) 212 bersama Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama direncanakan bakal menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di sekitar Istana Merdeka Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Dalam konferensi pers di kanal YouTube Front TV, Ketua PA 212 Slamet Maarif menyesalkan pemerintah bersama DPR telah terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna 5 Oktober 2020 lalu.

Kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang.

Slamet mencurigai di masa periode kedua Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini terdapat iktikad tidak baik dari pemerintah yang menyengsarakan rakyatnya.

"Tidak dapat dipungkiri kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja tersebut lebih dimaksudkan untuk dominasi oligarki ekonomi asing dan asing dan tidak berpihak pada tenaga kerja lokal atau buruh," kata Slamet.

Menurut dia, pemerintah sudah berlaku zalim terhadap rakyatnya sendiri dengan menghancurkan sendi-sendi kehidupan yang tak berdasar pada poin-poin Pancasila.

"Rakyat telah dikorbankan, masa depan keutuhan dan kedaulatan negara terancam dengan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang," ucapnya.

Slamet pun menyatakan demonstrasi Anak NKRI terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta pada 13 Oktober 2020 akan dihadiri ribuan orang. "Insyaallah ribuan," ujarnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut PA 212 menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendukung aksi buruh mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya, baik berupa mogok, maupun hak untuk menyatakan pendapat berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.

2. Menasihati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezaliman terhadap rakyat sendiri.

3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.

4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.

5. Mendesak segera dikeluarkannya peraturan pengganti undang-undang (Perpu) yang membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

6. Meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyatakan diri mundur atau berhenti sebagai presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintah.

7. Menuntut partai-partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan cukong aseng dan asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat


"Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan agar menjadi peringatan bagi rezim dan perhatian bagi segenap rakyat Indonesia," kata Ketua PA 212 Slamet Maarif.

https://www.tagar.id/7-poin-peryataa...aw-cipta-kerja

Dukungan semakin luas dalam penolakan UU Cilaka. Semua elemen bergabung emoticon-I Love Indonesia
viniest
m4ntanqv
nirankara
nirankara dan 25 lainnya memberi reputasi
8
10.8K
200
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
royaisAvatar border
royais
#1
Bodo amat yg penting jatah habaib dah cair emoticon-siul


*Himbauan Kepada Pengusaha Nasional*

*Kalau Anda nanti memerima calon karyawan baru yg berstatus mahasiswa/ pekerja pada Oktober 2020, telisik mendalam akun sosial media dia beserta keluarganya. Jika terindikasi menolak UU Omnibus Law dan mendukung/ ikut demo kemaren, tolak saja lamarannya*.

*Cara mudah untuk seleksi/ sisihkan kandidat yg anti pengusaha, anti investasi, menolak kerja sama multi nasional, dan pemalas yg ingin sedikit kerja tapi menuntut gaji naik tiap tahun.*

*Prioritaskan menerima karyawan yang mendukung UU Omnibus Law karena mereka pekerja keras yang siap dihargai berdasarkan prestasi kerjanya.*

*Begitu pula kalau akan mempromosikan atau memperpanjang kontrak karyawan, periksa terlebih dahulu akun media sosial karyawan tersebut kalau tidak ingin kecolongan punya musuh dalam selimut atau membesarkan anak harimau yang akan memangsa kalian kelak*

*Jadikan kriteria ini standar baru seleksi karyawan di perusahaan kalian.*
Diubah oleh royais 13-10-2020 04:07
viniest
yanka555
akun.baru
akun.baru dan 37 lainnya memberi reputasi
36
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.