Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

silents.Avatar border
TS
silents.
Menang Gugatan di PTUN, Habib Bahar Segera Hirup Udara Bebas?
Bandung -

Habib Bahar bin Smith bak mendapat angin segar untuk bebas dari penjara. Gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal surat pencabutan asimilasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor dikabulkan hakim.

Bahar sendiri mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Tak terima asimilasinya dicabut, Bahar melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG.
Baca juga:
Habib Bahar Menang di PTUN, Ditjen PAS Akan Ajukan Banding

Sidang berjalan hingga akhirnya masuk ke proses putusan pada Senin (12/10/2020) kemarin. Majelis hakim membacakan putusan yang intinya mengabulkan gugatan Bahar atas SK Bapas Bogor.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad dalam sidang yang juga digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor," kata hakim.

Azis Yanuar, kuasa hukum Bahar bersyukur upayanya tak sia-sia. Dengan putusan ini, dia meminta agar pihak Bapas Bogor dan Kalapas Cibinong segera mematuhi putusan hakim.

"Alhamdulillah hari ini PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan kami dari pihak Habib Bahar bin Smith diterima seluruhnya kemudian menyatakan SK Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar bin Smith tidak sah. Sehingga Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasi nya, dapat asimilasi lagi sehingga dapat kembali ke rumah," ucap Azis Yanuar salah satu kuasa hukum Bahar, Senin (12/10/2020).

Pihaknya pun meminta agar Balai Pemasyarakatan Bogor dan Lapas Cibinong mengikuti putusan dari majelis hakim. Sehingga, Bahar bisa bebas dan kembali ke rumah.

"Kita meminta pihak pemerintah untuk patuh aturan hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan yang sudah diputuskan," katanya.

Namun, pihak Bapas melalui Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat tak langsung mengeksekusi putusan hakim. Selain menunggu salinan putusan dari hakim PTUN Bandung, Kemenkum HAM Jabar juga bakal mengajukan upaya banding.
Baca juga:
Menang Gugatan di PTUN, Pengacara: Habib Bahar Harus Kembali ke Keluarga

"Kita hormati keputusan hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Ka Bapas Bogor. Untuk selanjutnya, tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Seperti diketahui, Habib Bahar berperkara atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja di pondok pesantren Tajul Allawiyin miliknya. Atas kasus itu, ia divonis 3 tahun penjara.

https://news.detik.com/berita-jawa-b...588.1602477371







Hore si Rizal bakal bebassss
evywahyuni
Proloque
d0dittt
d0dittt dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
mibmobzAvatar border
mibmobz
#5
Lsng pencak oleng ke istana negara emoticon-Belgia
silents.
silents. memberi reputasi
1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.