Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Lockdown666Avatar border
TS
Lockdown666
Tersangka Hoax UU Cipta Kerja Terancam 10 Tahun Penjara


Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap penyebar hoax terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Pelaku yang memiliki akun Twitter @videlyae berinisial FD dan berumur 36 tahun. Ia merupakan warga Makassar, Sulsel.

Lantas, apa ancaman yang dikenakan terhadap yang bersangkutan? Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (9/10/2020), mengungkapkan FD dikenakan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman pidana maksimum 10 tahun," kata Argo.

Berikut perincian dari kedua pasal tersebut:

Pasal 14
Ayat 1: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Ayat 2: Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Menurut Argo, pelaku menyebarkan hoax yang berkaitan dengan 12 pasal dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Salah satunya berisi kabar uang pesangon hingga upah minimum kota dan kabupaten dihilangkan.

"Ini sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi dan masyarakat melihat kalau seperti ini dan setelah kita melihat bahwa dari undang-undang tersebut ternyata ini adalah hoax karena tidak benar seperti apa yang disahkan oleh DPR," kata Argo.

Menurut dia, tim dari Bareskrim Polri akhirnya melakukan pelacakan. Polisi menemukan ada yang mengunggah di media sosial. Lokasinya di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pada hari Kamis 8 Oktober 2020 anggota kita ke sana dan kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan dan meng-upload di Twitter-nya @videlyae," ujar Argo.

Perempuan itu berinisial FD dan berumur 36 tahun. Ia merupakan warga Makassar, Sulsel.

"Setelah kita melakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta. Jadi dari hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan dan menyiarkan berita bohong di akun Twitter-nya yang menyebabkan ada keonaran," kata Argo.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti antara lain sim card handphone. Lalu, apa motif si pelaku? Argo menyebut yang bersangkutan merasa kecewa karena tidak bekerja.

sumur

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...-tahun-penjara
jokopengkor
Proloque
fatkhulh
fatkhulh dan 10 lainnya memberi reputasi
9
2.1K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
saugisarapAvatar border
saugisarap
#16
Itu ada yg hoax soal meroket kok gak divtangkap.?????

Kadng liat negeri ini lucu...... Kadang jg kasihan..... Sdh merseka puluham tahun tp gak pernah belajar dari sejarah.

Yg ada selalu jatuh pd hal yg sama.
jedotinpala
bungtak.selalu
bungtak.selalu dan jedotinpala memberi reputasi
-2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.