aulieaAvatar border
TS
auliea
Pengusaha Ancam PHK Buruh yang Mogok Kerja


Pengusaha mengancam memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan buruh yang ikut dalam aksi mogok kerja nasional dalam rangka menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani bilang bahwa secara hukum, PHK diperbolehkan karena mogok nasional yang dilakukan buruh dianggap tidak sah lantaran bukan dikarenakan kegagalan perundingan.

Dasar hukum yang dimaksud Shinta, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 137 berbunyi: Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Sedangkan, mengutip Pasal 3 Kepmen Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan: a) bukan akibat gagalnya perundingan.

Oleh kedua dasar hukum tersebut, Shinta menilai sanksi dapat diberikan. Namun, bukan sanksi PHK yang langsung diambil, melainkan pemanggilan selama tiga kali. Jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan atau mangkir, maka sanksi PHK dapat diberikan.


"Prinsip harus kembali ke UU, di UU Nomor 13 sangat jelas kalau pekerja tidak bekerja dan ada pemangilan dan bisa diberikan peringatan dan kalau peringatan sudah tiga kali berturut-turut, memang dia (pekerja) bisa di-PHK," katanya kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (7/10).

Apindo, kata Shinta, telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan pekerja untuk tidak mengikuti mogok nasional yang berlangsung mulai 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

Dalam surat edaran tersebut keabsahan mogok buruh dipertanyakan karena aksi mogok hanya dapat dilakukan jika perundingan mengalami jalan buntu. Sementara, pihaknya menilai tidak ada negosiasi bipartit yang terjadi, baik antara penerima dan pemberi kerja.

"Konsep mogok nasional yang ada saat ini tidak bisa dianggap mengikuti aturan mogok, karena tidak ada negosiasi yang terjadi bipartit antara penerima dan pemberi kerja," imbuhnya.

Selain itu, imbauan untuk tak mogok juga sejalan dengan Pergub DKI No.88 Tahun 2020. Pergub tersebut melarang masyarakat umum atau pun karyawan melakukan kegiatan berkumpul/ bergerombol di suatu tempat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

"Mengimbau kepada seluruh pekerja/buruh di masing-masing perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan, khususnya terkait dengan mogok kerja, serta ketentuan tentang penanggulangan dan penanganan covid-19," imbau Apindo seperti dikutip dari SE tersebut.

Sepaham, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebut sanksi diberikan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB) setiap perusahaan.

Jika KKB yang tertuang memperbolehkan diberikannya sanksi PHK, ia menilai hal itu bisa saja menjadi pilihan. Sayangnya, ia enggan merinci lebih lanjut. "Bergantung KKB tiap perusahaan," ucapnya.

Sumur https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/2...ng-mogok-kerja

Komenk: bagus lah, yang pengen kerja serius udah pada ngantri....
S8Y
EriksaRizkiM
cysers1
cysers1 dan 52 lainnya memberi reputasi
49
15.5K
333
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
prince06Avatar border
prince06
#57
BuzzeRP pro pemerintah banyak y di kaskus,
Baca pasal di omnibus law tentang tenaga kerja ,g ush minta link ke w,soalnya di google banyak ,bs maen kaskus kok maen google g bs.
Klo Ada yg bilang klo mau kaya jd pengusaha,lw Kira semua orang jd pengusaha yg kerja di perusahaan lw siapa?jin,hewan atau manusia.
Omnibus law memuat pasal lw beribadah Dan kegiatan positif lainnya bisa dipecat tanpa sp1,2,3 asal melanggar aturan perusahaan.
Kontrak g ada batas,mampus dah lw kontrak seumur hidup,Dan bs g Ada karyawan tetap di astra maupun perusahaan bonafit lainnya untuk level lainnya apalagi buruh.
Tenaga kerja asing lebih bebas masuk dari level buruh pabrik,security,petani Dan lainnya.kalian yg belum kerja baik s1 maupun non sekolah siap siap aja nganggur atau jd netizen.jgn ngomong bersaing untuk posisi non skill kecuali rendah rendahan upah sama asing,klo skill Dan professional mah bs adu skill dah sama asing.
Diubah oleh prince06 08-10-2020 07:59
eyefirst2
gonugraha76
gonugraha76 dan eyefirst2 memberi reputasi
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.