Kaskus

News

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Gelar Aksi Mogok Nasional Berulang, Buruh di Jateng Terancam Bakal Di-PHK Massal
SEMARANG, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha mewanti-wanti agar para buruh di Jawa Tengah tidak mengikuti aksi mogok kerja nasional yang memprotes disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Pasalnya, pengusaha tak segan menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Jateng Frans Kongie menyayangkan sikap buruh yang berencana menggelar aksi.

Dia berpendapat UU Omnibus Law yang digarap oleh DPR dan pemerintah bertujuan untuk menyejahterahkan buruh dan masyarakat. 

"Menurut saya buruh itu belum mengerti maksud dari dimunculkannya omnibus law. Tidak mungkinlah pemerintah mau menyengsarakan buruh, Apindo sendiri tidak mungkin eksis jika tidak ada buruh. Buruh itu mitra kami," ujar Frans dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Besok, Buruh dan Mahasiswa di Semarang Turun ke Jalan Tolak UU Cipta Kerja

Frans mengatakan, anggota DPR sudah mempertimbangkan secara matang sebelum mengesahkan UU Omnibus Law tersebut.

"Mereka yang jadi anggota DPR itu kan bukan orang bodoh. Mereka itu pintar pintar mewakili rakyat. Jadi kami itu heran kenapa pada mau mogok nasional menolak UU (Omnibus Law) Cipta Kerja," katanya.

Menurutnya, UU tersebut sudah lama dinanti dan diperjuangkan oleh para pengusaha yang sebelumnya sudah kesulitan apalagi ditambah pandemi.

Hal itu bertujuan untuk kemudahan berinvestasi, perizinan, dan perdagangan.

"Selama ini aturannya terlalu banyak, saling tumpang tindih. Harus memberikan laporan ini itu. Ini sangat tidak efisien untuk dunia usaha, kami beberapa bulan terakhir ini sudah diujung tanduk, akan PHK massal apabila tidak dibantu pemerintah," jelasnya.

Baca juga: 3 Perusahaan di Semarang Jadi Klaster Penularan Covid-19, Apindo Jateng Perketat Protokol Kesehatan

Frans menyatakan, sejak pekan lalu pihaknya sudah memberikan surat ke Apindo di masing-masing kabupaten/kota dan semua perusahaan.

Surat itu berisi agar Apindo dan perusahaan memberikan pemahaman kepada buruh agar tak menggelar aksi.

"Di undang-undang itu tidak ada mogok nasional. Kalau buruh gelar aksi, itu melanggar undang-undang dan itu ada sanksinya," ujarnya.

Frans merinci sanksi tersebut tergantung masing-masing perusahaan.

"Bisa berupa sanksi ringan yaitu surat peringatan satu sampai tiga. Bisa juga Pemutusan Hubungan Kerja. Itu paling terberat," tegasnya.

Meski telah menetapkan sanksi berat, dia berharap aksi tersebut tidak terjadi.

Karena dia menyadari semasa pandemi ini merupakan masa sulit baik bagi buruh maupun pengusaha.

https://regional.kompas.com/read/202...page=all#page2

emoticon-Cendol Gan Kena PHK massal dan penularan massif covid diantara buruh dan keluarganya yang kurang pintar perhitungkan masa depannya. Omnibus ini jelas dinanti puluhan juta pengangguran, daya saing skill dan pendapatan yang lebih baik karena banyaknya perusahaan buka jutaan kerja, nanti tinggal milih2 kerja yang sesuai keinginan dengan gaji yang berlipat
emoticon-Cendol Gan

Di amerika serikat saja
Gelar Aksi Mogok Nasional Berulang, Buruh di Jateng Terancam Bakal Di-PHK Massal

https://amp.kontan.co.id/news/bukan-...-ekonomi-dunia

Gelar Aksi Mogok Nasional Berulang, Buruh di Jateng Terancam Bakal Di-PHK Massal

emoticon-Cendol Gan
Diubah oleh kartu.prakerja 08-10-2020 07:49
0
643
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
678.4KThread47.6KAnggota
Tampilkan semua post
bodicoAvatar border
bodico
#1
pecat saja, gpl. emoticon-Blue Guy Smile (S)
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.