Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Mengenal jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Yang Ada Di Undang-Undang Cipta Kerja

musangmalam19Avatar border
TS
musangmalam19
Mengenal jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Yang Ada Di Undang-Undang Cipta Kerja
Mengenal jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Yang Ada Di Undang-Undang Cipta Kerja

Assalamualaikum

Pro-Kontra Undang-undang cipta kerja di indonesia sampai berlarut-larut hingga saat ini. Framing-framing yang disebar dipangkasnya hari libur, biaya perjam dan yang paling parah tidak adanya pesangon pada saat di PHK. Tetapi pemerintah berdalih dengan adanya program baru JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) para buruh akan merasa aman ketika mereka kehilangan pekerjaan. Dan ini 3 hal yang positif yang dilemparkan pemerintah soal JKP.


Cash Benefit


Mengenal jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Yang Ada Di Undang-Undang Cipta Kerja

Quote:


Akses Infomasi Pasar Kerja


Mengenal jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Yang Ada Di Undang-Undang Cipta Kerja

Quote:


Pelatihan-Pelatihan Untuk Yang Kehilangan Pekerjaan


Quote:



Sebenarnya semua peraturan pasti adanya pro-kontra. Kurangnya sosialisasi dan edukasi yang menjadi kurangnya pemerintah oleh karenanya lebih baik perjelas sosialisasi dan mencari jalan tengah adalah hal yang terbaik untuk mengahiri drama-drama politik ini.



Quote:
emineminna
nirankara
indramamoth
indramamoth dan 24 lainnya memberi reputasi
25
5.8K
155
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84KAnggota
Tampilkan semua post
balnus2019Avatar border
balnus2019
#4
Pesangon di indonesia adalah tertinggi nomor 2 di dunia
Libur di Indonesia palingg banyak...

Cuti paling banyak...

kakekane.cell
evywahyuni
lucifer2020
lucifer2020 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.