perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Omnibus Law Diketok, Bentar Lagi RI Punya SWF Bermodal Rp15 T




Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang. Dengan demikian dana investasi negara (Sovereign Wealth Fund/SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bermodal Rp 15 triliun siap dibentuk sesuai amanat UU Omnibus Law tersebut.

Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan melalui LPI, pemerintah berharap bisa menarik investasi dari berbagai belahan dunia.

"Undang-undang ini juga disepakati untuk membentuk Lembaga Pengelola Investasi, pemerintah pusat diharapkan dapat mengundang investasi dari negara-negara sahabat serta lembaga internasional maupun korporasi. Tentunya kehadiran lembaga ini akan diawasi sesuai dengan tata perundang-undangan yang ada," ujar Airlangga saat pengesahan UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

Untuk diketahui, LPI di dalam RUU Cipta Kerja masuk di dalam Bab Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Dalam Pasal 165 ayat (2) disebutkan, Pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

LPI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai anggota dan tiga orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.

Adapun pemilihan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional melalui panitia seleksi yang dibentuk langsung oleh Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, Dewan Direktur berjumlah lima orang yang berasal dari unsur profesional. Dewan Direktur bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.

Dalam Pasal 170 ayat (2) juga disebutkan, modal awal LPI ditetapkan paling sedikit Rp 15 triliun berupa dana tunai. Pun, jika modal LPI berkurang signifikan, pemerintah dapat menyuntikkan kembali modalnya.

"Dalam hal modal Lembaga Pengelola Investasi berkurang secara signifikan, Pemerintah dapat menambah kembali modal Lembaga Pengelola Investasi," tulis Pasal 170 ayat (3).

Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Pengelola Investasi, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Secara sederhana SWF adalah dana yang dimiliki oleh pemerintah dan siap untuk diinvestasikan. Cikal bakal munculnya SWF di dunia diprakarsai oleh Kuwait.

link

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang. Dengan demikian dana investasi negara (Sovereign Wealth Fund/SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bermodal Rp 15 triliun siap dibentuk sesuai amanat UU Omnibus Law tersebut.
bhumbhazta
nomorelies
gabener.edan
gabener.edan dan 2 lainnya memberi reputasi
1
2.2K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
albetbengalAvatar border
albetbengal
#17
Quote:


Emang semuanya bs jualanemoticon-Bingung
gabener.edan
gabener.edan memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.