- Beranda
- Melek Hukum
[New Official Lounge]Melek Hukum
...
TS
FKRZK
[New Official Lounge]Melek Hukum
before posting
Welcome To Official Lounge Melek Hukum
special thanks to agan bori15
Spoiler for Izin:
Quote:
Quote:
Peraturan diatas sudah mutlak tidak bisa diganggu gugat, jadi untuk ada yang masi bingung silahkan baca diatas. Masih gak ngerti bacalah berulang kali sampe mengerti. Tidak menerima PM, VM atau apapun.
Tidak suka peraturan diatas silahkan pindah ke lahan yang lain.
Rules selanjutnya akan ditambahkan lagi bila ada yang perlu.
Tidak suka peraturan diatas silahkan pindah ke lahan yang lain.
Rules selanjutnya akan ditambahkan lagi bila ada yang perlu.
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
174K
1.6K
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Tampilkan semua post
jimmibans
#1547
Peralihan Hak Atas Tanah Take Over Kredit Hibah
Salam sejahtera bapak dan ibu.
Mohon ijin bertanya.
Jadi Tn A di tahun 2013 membeli sebuah ruko melalui KPR Bank yang letaknya persis di sebelah ruko saya, tapi bisnisnya mandek, ruko hampir disita Bank.
Oleh pengembang, ibu saya dihubungi untuk take over kredit , ibu saya setuju dengan penerbitan surat kuasa dan pengikatan jual beli yang diterbitkan oleh notaris/PPAT.
Tahun 2017, ruko tersebut dibayar lunas oleh ibu saya bersamaan dengan diberikannya SHM yang asli dan penerbitan surat pengantar roya oleh Bank (namun roya-nya belum diselesaikan sampai saat ini.
Tiga tahun terakhir ini ibu saya sakit-sakitan dan berkeinginan untuk menghibahkan dan membaliknamakan ruko tsb ke saya. Ruko tsb masih a.n Tn A.
Pertanyaan saya :
1. Dapatkah segala urusan hibah / baliknama tsb saya lakukan sendiri, mengingat kondisi kesehatan ibu saya yang hampir lumpuh?
2. Beberapa hari yang lalu saya bertanya ke notaris/PPAT namun mereka menganjurkan saya untuk dibuatkan AJB dengan upah jasa sekian juta rupiah. Terus terang, baik saya maupun ibu saya tidak punya uang sedemikian mengingat kondisi pandemi menurunkan penghasilan kami secara signifikan.
3. Saya sudah bertanya ke BPN sebelumnya, atas anjuran mereka saya disarankan HANYA membuat akta hibah di PPAT, sedangkan pengurusan baliknama saya lakukan sendiri supaya biaya menjadi jauh lebih murah. Apa kira-kira alasan notaris/PPAT menyarankan saya untuk dibuatkan AJB saja, sedangkan tidak ada transaksi jual beli antara ibu saya dan saya atas peralihan hak ruko/tanah tersebut?
4. Apa tidak bisa ya kepemilikan ruko tsb langsung beralih dari Tn A ke saya atau apa harus beralh nama dulu ke nama ibu saya?
5. Apa sebaiknya saya cari notaris / PPAT yg lain?
6. Sebaiknya apa langkah-langkah yg harus saya lakukan secara runut mulai dari pecah PBB dari tanah induk (belum dibayar sejak 2013), penghapusan roya, pembuatan akta hibah dan balik nama?
Mohon maaf atas ketidaktahuan saya sebagai orang awan.
Terimakasih sebelumnya gan!
Mohon ijin bertanya.
Jadi Tn A di tahun 2013 membeli sebuah ruko melalui KPR Bank yang letaknya persis di sebelah ruko saya, tapi bisnisnya mandek, ruko hampir disita Bank.
Oleh pengembang, ibu saya dihubungi untuk take over kredit , ibu saya setuju dengan penerbitan surat kuasa dan pengikatan jual beli yang diterbitkan oleh notaris/PPAT.
Tahun 2017, ruko tersebut dibayar lunas oleh ibu saya bersamaan dengan diberikannya SHM yang asli dan penerbitan surat pengantar roya oleh Bank (namun roya-nya belum diselesaikan sampai saat ini.
Tiga tahun terakhir ini ibu saya sakit-sakitan dan berkeinginan untuk menghibahkan dan membaliknamakan ruko tsb ke saya. Ruko tsb masih a.n Tn A.
Pertanyaan saya :
1. Dapatkah segala urusan hibah / baliknama tsb saya lakukan sendiri, mengingat kondisi kesehatan ibu saya yang hampir lumpuh?
2. Beberapa hari yang lalu saya bertanya ke notaris/PPAT namun mereka menganjurkan saya untuk dibuatkan AJB dengan upah jasa sekian juta rupiah. Terus terang, baik saya maupun ibu saya tidak punya uang sedemikian mengingat kondisi pandemi menurunkan penghasilan kami secara signifikan.
3. Saya sudah bertanya ke BPN sebelumnya, atas anjuran mereka saya disarankan HANYA membuat akta hibah di PPAT, sedangkan pengurusan baliknama saya lakukan sendiri supaya biaya menjadi jauh lebih murah. Apa kira-kira alasan notaris/PPAT menyarankan saya untuk dibuatkan AJB saja, sedangkan tidak ada transaksi jual beli antara ibu saya dan saya atas peralihan hak ruko/tanah tersebut?
4. Apa tidak bisa ya kepemilikan ruko tsb langsung beralih dari Tn A ke saya atau apa harus beralh nama dulu ke nama ibu saya?
5. Apa sebaiknya saya cari notaris / PPAT yg lain?
6. Sebaiknya apa langkah-langkah yg harus saya lakukan secara runut mulai dari pecah PBB dari tanah induk (belum dibayar sejak 2013), penghapusan roya, pembuatan akta hibah dan balik nama?
Mohon maaf atas ketidaktahuan saya sebagai orang awan.
Terimakasih sebelumnya gan!
0
Tutup