medtopAvatar border
TS
medtop
Eksekutor Pembunuhan Hakim Dapat Vonis Mati di Pengadilan Tinggi Medan

Medan Top - Vonis banding yang dilakukan para pelaku pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin sudah keluar. Dilansir dari situs Mahkamah Agung pada Senin (21/09/2020) bahwa terdakwa tiga masing-masing bernama Reza Fahelvi, Jefri Pratama dan Zuraida divonis mati. Sebelumnya vonis di PN Medan hanya Zuraida yang divonis mati, sementara Jefri dihukum dengan seumur hidup dan Reza dihukum dengan 20 tahun penjara.

Putusan tersebut ditetapkan hakim tinggi, Ronius, dengan hakim anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol.

Pada putusan tersebut, hakim memvonis Reza Fahlevi (28) dengan hukuman mati. Sebelumnya, Reza Fahlevi divonis hakim PN Medan dengan pidana penjara selama 20 tahun. Sementara Jefri Pratama yang divonis penjara seumur hidup, divonis hakim PT Medan dengan pidana mati.

“Menyatakan terdakwa M Reza Fahleci tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama' sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan tersebut.

Ketiga hakim menilai perbuatan kedua eksekutor pembunuhan sangat biadap dan setimpal diganjar dengan hukuman mati.

“Terdakwa Reza Fahlevi dan saksi Jefri Pratama dan saksi Zuraida Hanum dapat dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan dan sekaligus sebagai hal yang memberatkan. Maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Reza Fahlevi dan saksi Jefri Pratama dan saksi Zuraida Hanum harus diperlakukan sama dan adil, sesuai dengan amar putusan ini,” ucap hakim dalam putusan itu.

Selain kedua eksekutor, otak pembunuhan, Zuraida Hanum yang menyatakan banding atas putusan mati yang dijatuhkan hakim PN Medan tetap divonis mati hakim PT Medan.

Untuk diketahui, Zuraida menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Jamaluddin di rumah mereka di Perumahan Royal Monaco, pada November 2019 lalu. Zuraida menyuruh Jefri dan Reza untuk menghabisi suaminya tersebut. Selanjutnya, jenazah Jamaluddin diberangkatkan dengan mobil seolah-olah mati kecelakaan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, jasad Jamaluddin ditemukan tak bernyawa di dalam mobil mewah Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019).

Korban saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan di posisi bangku belakang. Turut ditemukan identitas korban, Jamaluddin, kelahiran, 20 Maret 1964, warga Perumahan Royal Monaco Blok D No. 22 Medan Johor.

Usai dilakukan otopsi di Rumah Sakit RS Bhayangkara jasad Jamaluddin langsung dibawa keluarga ke kampung halaman yang berlokasi di Nagan Raya, Aceh, untuk dimakamkan.


https://www.medtop.co.id/2020/09/eksekutor-pembunuhan-hakim-dapat-vonis.html
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
437
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
pilemon889Avatar border
pilemon889
#4
Ada yg tau knp pangeran dr keluarga cendana kaga di hukum mati utk kasus yg serupa?

emoticon-Ngacir2
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.