Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yukkikanaAvatar border
TS
yukkikana
[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan
Hai, Teman-teman, sudah lama aku tidak membuat thread. Kalian semua apa kabar? Semoga baik-baik aja, ya.

Beberapa hari lalu, aku menemukan sebuah postingan di facebook dan aku pun tertarik untuk sedikit membahasnya. Tanpa basa-basi lagi, akan ku mulai thread-nya.

[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan
[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan
[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan
[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan

Sebelumnya, mohon maaf jika nanti ada kesalahan di thread ini.

Berdasarkan pasal 108 ayat 1 dan 6 KUHP yang berbunyi.

Ayat 1 : Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan

Ayat 6 : Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan

Pasal tersebut sama sekali tidak menyinggung adanya biaya yang harus dibayarkan oleh pelapor ke pihak penyidik. Lagipula, menangani laporan seperti ini atau yang lainnya sudah merupakan tugas polisi sesuai dengan slogan mereka, yaitu melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Mereka juga telah diberikan gaji sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan
[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan
[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan

Untuk yang ini, aku tidak bisa membenarkan atau menyalahkan. Memeriksa kelengkapan surat itu memang sudah tugas polisi, ya, dan pengendara pun juga wajib memiliki surat-surat yang lengkap. Namun, ketika Kakaknya ngomong "bukannya ditolongin malah bakal dicek kelengkapan surat", nah di sini bagian yang menurutku tidak benar. Menurutku, menolong korban itu lebih penting daripada mengecek kelengkapan surat. Mungkin mereka berpikir orang yang kecelakaan itu biasanya orang belum memiliki kelengkapan surat atau sim sehingga bukan pengendara yang mahir, tapi nyatanya kecelakaan itu banyak penyebabnya.

[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan
[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan
[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan

Ini sangat gawat menurutku, warga sudah mulai kehilangan kepercayaan pada berwenang. Aku pribadi pun sudah mulai tidak percaya, ditambah banyaknya kasus, seperti polisi yang katanya memukul bocah umur 13 tahun, tapi beralasan nggak sengaja, memaksa seseorang (kalau nggak salah waktu itu petani) mengaku sebagai pelaku pembunuhan (yang sebenarnya bukan pelaku), dan lainnya.

[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan
[Saat corona ini, kita dilarang untuk membuat acara yang memancing keramain, bahkan polisi pun tidak segan membubarkannya. Namun, bagaimana jika yang biasa membubarkan malah yang mengadakan]
Sumber : https://hot.grid.id/read/182091941/k...r-pemberontaka

[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan
[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan

Ini sama seperti yang dibahas pertama tadi, jadi nggak perlu dibahas ulang, ya.

[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan

Ini juga.

[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan

Kulansir dari sebuah situs, jika ingin mengambil kembali barang kita yang disita penyidik, maka kita hanya perlu memohon penetapan pengembalian barang bukti. Barang kita juga sebenarnya akan dikembalikan jika perkara telah selesai atau sudah tidak digunakan lagi untuk kepentingan penyelidikan. Sekali lagi, sama sekali tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan.

[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan

Ini aku juga sering sekali mendengarnya. Aku juga sering melihat poster dari kepolisian yang berisi himbauan untuk tidak memberi atau meminta uang pungli. Miris aku bacanya.

Sepertinya hanya bisa sampai sini, tunggu di thread selanjutnya, ya.

Sumber :

https://www.facebook.com/25018782508...71031/?app=fbl

https://m.hukumonline.com/klinik/det...rus-membayar-/

https://m.hukumonline.com/klinik/det...kantor-polisi/

https://m.hukumonline.com/klinik/det...kenakan-biaya/
Diubah oleh yukkikana 02-09-2020 05:09
keenan09
yuki26
gpandita
gpandita dan 35 lainnya memberi reputasi
34
16.4K
226
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Tampilkan semua post
kilua.zoldyckAvatar border
kilua.zoldyck
#112
emoticon-Sundulemoticon-Sundulemoticon-Sundulemoticon-Sundul
Nice thread 👍🏻👍🏻👍🏻👍🏻

emoticon-Cendol Ganemoticon-Blue Guy Cendol (L)

Izin nambahin nihh gan..

Kejadian ane jaman kelas 1 sma nih,
Dulu ane kecelakaan, waktu kecelakaan kebetulan gua pake motor temen ane, dijalan yang kurang penerangan lampu nya (tengah malam) gua gaspol sih salahnya, ga keliatan ada laki" bersepeda (karena ga ada lampu + penerangan jalan yang minim) walhasil kehantem deh itu orang ama ane.. ane bangun sambil berdiriin motor karena kaki ane kejepit motor, korban yang ketabrak ga keliatan, cuma ada sepedanya..
Datang lah pak pol yang lagi patroli pake motor 2 (pokis anti berandalan, macam tim prabu, jaguar, tiger kalo sekarang) mereka langsung posisi sigap sambil teriak "jangan beternak!!!" ( Jangan Bergerak !) disangkanya ane mau kabur... setelah gua jelasin, gua ga bakal kabur dan bakal tanggung jawab penuh..
Ga lama dateng lah 1 mobil kijang..
Gua di interogasi, korban uda di amanin doi mental beberapa meter mendarat di pohon (sorry bgt beh)..

Akhirnya gua ama korban di bawa ke klinik 24jam, motor di angkutlah ke kantor isilop korban ada jaitan di kepala, gua beberapa luka di kaki dan tangan..
Setelah mengurus administrasi, gua bisa plg karena motor sudah di bawa dan ada penjamin dari pihak gua buat tanggung jawab..
Singkatnya.
Besoknya pihak keluarga gua ke rumah korban buat minta maaf lagi ngasih dan tentunya buat mengurus dan ganti biaya berobat juga..
Udah nya ke kantor polisi lagi sama perwakilan pihak korban untuk mengurus motor yang di tahan.. ga enak lah walau temen gua dah disuruh pake motor gua dulu, tetep aja tanggung jawab gua buat repair lagi itu motor doi yang gua pake kecelakaan..
Pakpol bilang kendaraan bisa di keluarin asal ada pernyataan damai.. gatau gmn motor ga keluar hari itu..

Besoknya lagi nih gua yang uda mendingan ke rumah korban lagi karena doi pengen di rontgen dll sambil bawa surat pernyataan "damai" ..
Setelah memberi dana untuk berobat lagi dan berdamai kembali secara tertulis gua lanjut ke kantor pokis lagi (korban ga mau di anter utk rontgen)..

Di kantor pak pol ternyata blm juga bisa mengeluarkan motor laka yg gua pake.. alesan kali ini harus ada pihak korban..
Gua dah sampein korban mau berobat hari ini..
Intinya belum bisa..

Besoknya di anter orang kepercayaan bokap gua ke rumah korban lalu ke polsek... Setelah menjelaskan kembali kita sudah berdamai dan bla bla bla.. keluarga korban boleh pulang..
Dan ternyata ada biaya administrasi "lagi" untuk mengeluarkan kendaraan tsb..
Bukan bilang kek dari kemaren kalo ujung-ujungnya biayaaaa lagi biaya lagi..







Ada lagi, sama kek cuitan di atas.
Pernah nih 2015 gua kecelakaan, salah ada pada dua belah pihak,
Ga lama warga langsung membawa kesamping dan bersihin tkp karena ada serpihan body yg kececer.
Alasan nya ya itu, kasihan ke kedua belah pihal kalau sampe keburu ada "mereka".. malah jadi "ribet" katanya..



Keep safety riding...
emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan
yukkikana
servesiwi
mubafirs
mubafirs dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.