Quote:
Depok dan Bogor, Jawa Barat menerapkan jam malam. Kegiatan pertokoan dan pusat perbelanjaan alias mal dibatasi hingga jam 6 sore. Pihak Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun pasrah atas kebijakan tersebut. Pihaknya mau tidak mau akan mematuhinya.
"Ya mau nggak mau di dalam hal ini ya karena ini sudah diputuskan oleh pemerintah ya tentunya pusat perbelanjaan akan mematuhinya," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi detikcom, Senin (31/8/2020).
Dia menerangkan, selain melakukan kegiatan usaha, pihaknya di satu sisi sebagai pengelola mal juga punya kewajiban untuk ikut mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Kan di satu sisi juga ada kewajiban karena pusat perbelanjaan itu adalah fasilitas publik, fasilitas masyarakat. Jadi pusat perbelanjaan juga punya kewajiban untuk menjaga kesehatan gitu lho, mempunyai kewajiban untuk ikut secara aktif membantu pencegahan COVID-19," ujarnya.
Dia memahami bahwa ada keseimbangan yang harus diperhatikan, yakni antara kegiatan usaha dan kesehatan.
"Kembali lagi Ini kan harus seimbang itu lho, di mana faktor kesehatan juga menjadi faktor penting karena pusat perbelanjaan itu masalahnya adalah fasilitas masyarakat, fasilitas publik jadi memang mau nggak mau harus ikut aktif membantu pencegahan, nggak ada jalan lain memang harus seperti itu," paparnya.
Jadi dia memastikan pengelola pusat perbelanjaan akan mematuhi keputusan tersebut.
"Kembali lagi, apa pun yang diputuskan oleh pemerintah ya pusat perbelanjaan pasti akan mematuhinya, akan ikut peraturan ya," tambah dia.
SUMBER
MANTAB BETUL