• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Kencing Sembarangan Bisa Kena Denda 50 Juta! Teruntuk Yang Masih Sembarangan

jabalnursajaAvatar border
TS
jabalnursaja
Kencing Sembarangan Bisa Kena Denda 50 Juta! Teruntuk Yang Masih Sembarangan


Assalamualaikum Agan dan Sista

Bagaimana kabar kalian semua? semoga baik baik saja dan kita semua selau dimudahkan dalam mencari rezeki yang halal. Apapun yang kita lakukan dalam hal positif selalu dimudahkan oleh Yang Maha Kuasa. Diberikan kelancaran dalam segala urusan dan proses penyelesaiannya.

Kembali lagi pada thread ane yang begini begini saja. Sudah tahukah agan sekalian masalah denda atau hukuman yang diberikan kepada siapa saja yang melakukan kening di sembarangan tempat. Ternyata ada dengan atau hukumna yang dikenakan kepada pelaku yang suka kencing sembarangan, lho. Apakah kalian termasuk orang orang ini?

Jujur, ane juga pernah kencing sembarangan. Bahkan kecning diatas kasurpun ane juga pernah. Iya, waktu ane masi usia dua tahun juga masih ngompol diatas kasur. Dan itu adalah tindakan ang bukan pada tempatnya. Tetapi itu logis untuk dilakukan, jangan sampai agan dan sista yang sudah berumur masih saja kencing diatas kasur, jangan sampai wkwkwk.



Lalu siapa disini yang masih suka kencing sembarangan? Yang dimaksud sembarangan ini adalah di tempat tempat umum atau di tempat hijau seperti taman. Biasanya banyak dilakukan oleh para lelaki karena kebelet, dan tak jarang juga dilakukan oleh seorang wanita jika perlu. Yang masih suka kebelet buang air sembarangan di tempat tempat umu lebih baik agan dan sista memperhatikan hal ini.

Sebenarnya kencing sembarangan ini sangatlah mengganggu ketertiban masyarakat dan sangat tidak higenis. Selain menimbulkan arom yang tidak sedap di tempat umum, juga akan menimbulkan banyak penyakit. Maka, di beberapa kota di Indonesia sudah lama menerapkan hal ini, mengenai larangan untuk kencingan sembarangan. Bahkan di seluruh Indonesia sudah menerapkan hal yang sama.

Dalam kutipan Tirto.id Membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100ribu dan paling banyak Rp 20juta.Ini adalah hukuman atau denda yang diberikan kepada pelanggar aturan yang ada di kota Jakarta.

Selain Jakarta, ada juga Bandung. Ane angkat saja satu wilayah yang memberikan denda cukup besar kepada pelanggarnya. Yaitu yang ada di kota Solo, dimana pelanggar akan diberikan denda atau hukuman yang cukup besar. Seperti yang dilansir dalam Tribunnews.com bahwa Sekretaris Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan pelaku kencing sembarangan bisa dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara dan atau denda sampai Rp 50 juta.



Pada dasarnya tindakan ini adalah tindakan yang senonoh dan tidak diberikan kelonggaran apapun itu. Sebab di beberapa tempat umum sudah disediakan toilet umum untuk pengunjung agar tidak kencing di sembarang tempat. Maka, buat kalian yang masih sering kencing sembarangan tempat agar sadar bahwa hal ini bukanlah sesuatu yang baik untuk dilakukan. Selain mencemarkan lingkungan, ini juga perbuatan yang tidak dibenarkan dalam kehidupan. Hanya anjing yang kencing sembarangan. Jika kalian tidak ingin disamakan dengan binatang tersebut, maka jangan sekali kali untuk kencing sembarangan.

Di seluruh penjuru kota sudah menerapkan hal yang sama. Jangan pernah terbesik di hati untuk melakukan hal ini, bisa jadi kalian akan menjadi pelaku dan dikenai denda yang cukup besar tersebut. Dendanya juga tidak main main, bisa sampai puluhan juta. Mending uangnya dipakai umrah, daripada bayar denda kencing sembarangan.

Itu saja yang bisa ane tulis pada thread ini, semoga bisa menyadarkan kepada kita semua mengenai kebersihan lingkungan kita semua. Sebab tempat umum bukanlah tempat pribadi kita. Hal hal yang seperti ini butuh kesadaran dari masing masing orang, tidak akan cukup hanya dengan peringatan Pemerintah saja. Tetaplah jaga kebersihan agan dan sista.

*****************
TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA

emoticon-Shakehand2
Thread di tulis oleh @jabalnursaja 
Referensi dari sinidan sini

Gambar source google



UriNami
falcon.nt
alifrian.
alifrian. dan 26 lainnya memberi reputasi
27
6.8K
182
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Tampilkan semua post
lpfd.reboisasiAvatar border
lpfd.reboisasi
#4
kalau itu ngga' sebatas denda tapi juga udah jadi bulan-bulanan warga sekitar, wkwkw.
apollion
apollion memberi reputasi
1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.