Kaskus

News

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Pertanyaan2 yang belum ada thread-nya, boleh disimpan di sini
Di sini tempat Kaskuser posting pertanyaan yang belum ada dalam thread-thread yang diposting user id hukumonline.com.

Mohon kerja samanya supaya kegiatan ngaskus di Forum Melek Hukum bisa lancar jaya dan semua pertanyaan agan – agan bisa terjawab semua. Untuk itu, silakan cek dulu catatan berikut ya:

Quote:


Selamat Melek Hukum emoticon-Selamat
DanieLesnussaAvatar border
tien212700Avatar border
haurasalsabi826Avatar border
haurasalsabi826 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
304K
3.6K
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Tampilkan semua post
whoim67Avatar border
whoim67
#3391
Ask about leasing
Pagi mas gan mohon pencerahanya , semoga kita semua dalam keadaan sehat selalu ya .

Maaf gan ane mau tanya , ane ambil Mobil cicilan sama pihak leasing selama 4 tahun dan di tahun pertama sampai tahun ke 3 lancar2 aja . Dan di tahun ke 4 mulai Ada hambatan setoran di karenakan orang tua ane sakit Dan pademi corona ini. Nah jadi ane mulai nunggak2 setoran tapi ane tetep bayar walaupun harusnya ane bayar 3 bulan tapi karena belum Ada uang ane bayar 1 bulan dlu . Smapai pada akhirnya mendekati bulan2 yg harusnya kalau ane lancar pembayaran sudah lunas ini masih Ada 4 bulan lagi yg harus dibayarkan total tunggakan 4 bulan .nah jadi cerita kmrin mau ane beresin 4 bulan tsb langsung tapi ane minta keringan denda oleh pihak leasing, total denda keseluruhan 16 juta ane minta keringan Hanya diberikan 50% max . Pertanyaan y apakah denda harus dibayarkan sesuai ketentuan pihak leasing ? Apakah bisa kalau Kita bayar denda sesuai kemampuan Kita ? Ada ga pasal2 yg mengatur pembayaran denda sesuai kemampuan konsumen Karena kalau dari secara pokok pembayaran akan Saya lunaskan 4 bln tsb .
Mohon pencerahanya ????
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.