rizaradriAvatar border
TS
rizaradri
Teror Bom Molotov di Kantor PDIP Bogor, 5 Anggota FPI Dicokok


VIVA – Keluarga dari lima orang yang ditangkap terkait pelemparan bom molotov di kantor PDIP Kecamatan Megamendung dan Cileungsi, Kabupaten Bogor mendatangi Kepolisian Resort Bogor, Minggu 23 Agustus 2020. Didampingi pengacara Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Aziz Yanuar, para keluarga protes terkait penangkapan keluarga mereka.

"Sebanyak lima orang ditangkap, di mana dua orang adalah klien kami yang bernama Ahmad Shihabudin alias Ihab, Agus Sudrajat alias Ajat, Karim, Burok dan Deka," kata Aziz kepada VIVA.

Aziz mengatakaan, dua orang yakni Ahmad Shihabudin alias Ihab, Agus Sudrajat alias Ajat merupakan anggota organisasi Islam Front Pembela Islam (FPI). Kelimanya ditangkap sejak Kamis 20 Agustus 2020.

"Sejak 20 Agustus hingga saat ini ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Bogor dengan tuduhan terlibat kasus bom molotov," katanya.

Aziz menjelaskan, dari kelima orang yang ditangkap beberapa di antaranya tidak diberikan surat penangkapan maupun penahanan kepada keluarga. Hingga malam ini, pihak keluarga maupun kuasa hukum yang mendatangi Polres Bogor tidak dapat menemui kelima orang anggota keluarganya.

"Tidak jelas keberadaannya dan kondisinya hingga saat ini tanggal 23 Agustus 2020 malam hari, pihak keluarga didampingi Kuasa Hukum dari Pushami berusaha menemui pihak kepolisian dengan mendatangi Polres Bogor. Namun malah dicegat di pintu gerbang dan tidak dapat masuk sama sekali tanpa alasan," kata Aziz.

Mewakili kliennya, Aziz memprotes tindakan kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Menurutnya, sesuai PERKAP No.8 tahun 2009 Pasal 27 (1),Pasal 18 (4) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Int Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP, di mana tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum pengacara.

"Padahal sesuai dengan undang-undang, kami warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai UU di Republik ini. Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU masyarakat. Lah yang bayar gaji mereka, tapi mereka berlaku kejam terhadap rakyat," katanya.

Sementara itu, polisi masih belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini saat dikonfirmasi.

Sumur: https://www.viva.co.id/amp/berita/na..._medium=page-3

Comment: Wah mulai berulah lagi nih gerombolan sampah, hati-hati massa PDIP itu sangar-sangar. Remember Kerusuhan 27 Juli alias kudatuli dimana massa PDI bentrok hingga ABRI harus turun tangan untuk mengendalikan keadaan.

Tinggal tunggu waktu aja.
mamaanak3
aloha.duarr
tien212700
tien212700 dan 23 lainnya memberi reputasi
22
4.1K
121
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
AriPeinAvatar border
AriPein
#34
oo jadi gitu cara biar dapetin kapling surga? hmmm blobaikoblobaikob
rizaradri
rizaradri memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.