Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • UKM
  • Sebelum Masukin Produk ke Supermarket, Cek Dulu Syarat Pengajuan PIRT nya Disini!

littledeasyAvatar border
TS
littledeasy
Sebelum Masukin Produk ke Supermarket, Cek Dulu Syarat Pengajuan PIRT nya Disini!
Industri pangan akan terus berkembang dan jadi salah satu industri yang imortal dalam dunia ekonomi, maka tidak mengherankan jika Anda juga tertarik mengambil bagian di dalamnya. Menjadi bagian dari industri pangan bisa jadi langkah usaha yang baik serta memiliki masa depan yang panjang bagi beberapa pengusaha. Beberapa pengusaha bahkan melakukan produksi dalam skala kecil yakni memproduksi bahan pangan atau produk makanan dengan memanfaatkan rumah sendiri sebagai lokasi produksi. Namun untuk mendapatkan produk yang layak jual, Anda perlu memperhatikan sertifikasi PIRT. Apa saja syarat pengajuan PIRT?
 
Pastikan Anda memiliki izin edar dari PIRT agar dianggap  layak untuk dikonsumsi. PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga atau adalah sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. Produksi skala rumahan ini wajib menempelkan label pada kemasan produknya, dimana pada label ini terdaftar nomor indikasi bahwa produk makanan terdaftar di Dinas Kesehatan area dimana makanan tersebut diproduksi. Artinya setiap produksi makanan yang sudah terdaftar PIRT sudah layak jual.
 
Baca juga: Apa Sih Makna Angka-Angka Dalam Kode PIRT? Simak Penjelasannya Disini
 
PIRT hanya digunakan untuk sertifikasi perizinan industri makanan dalam skala paling kecil. Untuk industri pangan yang lebih besar diatur dalam perizinan yang berbeda. Selain itu perlu diketahui juga bahwasanya sertifikasi perijinan PIRT adalah perizinan yang diberikan dalam periode waktu tertentu berdasarkan masa kadaluarsa dari produk makanan tersebut. 
 
Syarat Pengajuan PIRT
 
Sebelum Masukin Produk ke Supermarket, Cek Dulu Syarat Pengajuan PIRT nya Disini!
sumber foto: LDP Bisnis


 
 
Untuk mengurus pendaftaran PIRT cukup mudah, Anda hanya perlu mengunjungi Dinas Kesehatan di daerah dimana Anda berproduksi. Seperti halnya mengurus perijinan untuk perihal atau urusan lainnya, Anda diwajibkan untuk menyertakan beberapa berkas sebagai berikut:
 
–          Pas foto
–          Fotocopy KTP
–          Denah lokasi produksi
–          Contoh desain label kemasan
–          Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas
–          Formulir pendaftaran dari Dinas Kesehatan yang telah diisi
–          Fotocopy Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan
 
Jika semua berkas telah lengkap, Anda diwajibkan mengikuti penyuluhan dari pihak Dinas Kesehatan bersama pengaju sertifikasi yang lain. Penyuluhan yang diberikan ini terkait tentang keamanan pangan yang akan diproduksi dalam skala rumahan. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa para pengaju perijinan memahami dan bertanggung jawab dalam keamanan pangan yang diproduksi.
 
Termasuk cara memilih bahan pangan, prosedur produksi yang benar dan sesuai standar, hingga cara mengatasi masalah kontaminasi pada pangan selama proses produksi berlangsung.
 
Syarat lain pengajuan PIRT adalah wajib menjalani penyuluhan. Biasanya waktu pelaksanaan penyuluhan akan diinformasikan setelah kuota peserta terpenuhi. Kebijakan ini bergantung pada keputusan dan peraturan yang berlaku di Dinas Kesehatan setempat. 
 
Survey dan Uji Kelayakan Laboratorium
 
Sebelum Masukin Produk ke Supermarket, Cek Dulu Syarat Pengajuan PIRT nya Disini!


 
Setelah proses penyuluhan selesai, proses selanjutnya adalah survey kelayakan izin produksi makanan. Survey ini dilakukan oleh petugas dinas kesehatan dengan mendatangi langsung lokasi produksi. Tidak sampai disitu, proses cek laboratorium juga disertakan di dalam survey untuk benar-benar menjamin kualitas kelayakan produksi pangan.
 
Pastikan untuk selalu menjaga kebersihan lokasi produksi, karena kebersihan menjadi poin terpenting dalam proses kualifikasi. Kebersihan yang akan diperiksa termasuk kebersihan di lokasi produksi, yakni di dalam rumah. Ini berarti peralatan serta perangkat kerja produksi pangan yang akan digunakan juga akan diperiksa kebersihannya. Tidak hanya kebersihan di dalam rumah, kebersihan lingkungan sekitar juga akan diperiksa, termasuk fisik bangunan rumah, harus dipastikan terdapat ventilasi udara yang memadai, ketersediaan air untuk proses produksi juga diperhatikan. Selain itu kondisi kesehatan pekerja juga akan diperiksa.
 
Selepas tahap survey langsung dari pihak pemeriksa ini selesai, yang perlu Anda lakukan kemudian adalah menunggu hasil dari pemeriksaan secara menyeluruh ini keluar. Karena PIRT adalah perizinan yang diberikan berdasarkan uji kelayakan ini, Anda perlu melalui semua tahapan sertifikasi sebagaimana dijelaskan di atas sebelum akhirnya diputuskan layak mendapat ijin produksi kurang lebih dua minggu setelah masa pengajuan.
 
Sertifikasi PIRT dapat didapatkan secara gratis, namun untuk beberapa perizinan biasanya diperlukan beberapa syarat lain dengan uji sampel di laboratorium yang memakan biaya. Besaran biaya uji sampel yang harus dibayarkan pun tergantung dengan laboratorium mana yang akan digunakan jasanya untuk uji sampel, serta ada berapa banyak sampel yang perlu diuji.
 
Lalu dikarenakan PIRT adalah sertifikasi yang diperuntukan hanya untuk usaha skala rumahan, ini berarti jika nantinya usaha Anda mengalami pertumbuhan pesat dan membutuhkan ruang atau bangunan yang lebih luas untuk mendukung proses produksi, maka perijinan ini tidak lagi berlaku, dan perlu diperbaharui dengan jenis perizinan yang sesuai. Demikian artikel yang dapat kami bagikan, untuk mendapatkan izin PIRT cuma dibutuhkan syarat yang mudah bukan? Semoga info ini bermanfaat!


0
412
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
UKM
UKMKASKUS Official
14.8KThread3.4KAnggota
Tampilkan semua post
anton2019827Avatar border
anton2019827
#1
Tread yang bermanfaat, mantsps
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.