Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

goldjempolAvatar border
TS
goldjempol
Heboh 50 Jenis Pekerjaan Haram, Ini Daftarnya
VIVA - Jagat media sosial diramaikan dengan unggahan seseorang yang menjabarkan 50 jenis pekerjaan yang dianggap haram. Dalam foto yang beredar, tertera daftar tersebut dituliskan oleh seseorang bernama Abu Yahya Al Bustamy.

Beberapa daftar pekerjaan yang haram namun banyak yang menggeluti karena dianggap halal," tulis judul daftar tersebut, yang diunggah ulang oleh pengguna Twitter @narkosun.

Dalam daftar tersebut beberapa pekerjaan yang disebut haram antara lain penyanyi, pegawai bank, jasa penukaran uang, asuransi, koperasi simpan pinjam, fotografer, pegawai pajak, karyawan pabrik rokok, dan sebagainya.

Berikut ini daftar pekerjaan yang disebut haram dalam unggahan tersebut:

1. Penyanyi
2. Artis
3. Pelawak
4. Penari
5. Modeling
6. Pramugari wanita
7. Pegawai bank (manajer, teller, satpam sampai office boy)
8. Pemain musik
9. Pembuat alat-alat musik
10. Penjual alat-alat musik
11. Penjual kue ulang tahun
12. Penjual petasan/kembang api
13. Penjual rambut palsu
14. Penjual majalah/tabloid porno
15. Penjual CD/ kaset musik
16. Penjual barang black market
17. Penjual barang palsu/ bajakan
18. Jasa penukaran uang
19. Asuransi
20. Sales mobil/ motor/ elektronik
21. Penjual pakaian yang membuka aurat (perlu ditinjau customer/ kehati-hatian)
22. Leasing
23. Koperasi simpan pinjam
24. MLM (Multi Level Marketing)
25. Tukang pijat (jika yang dipijat bukan mahrom)
26. Salon kecantikan (Perlu ditinjau customer/ kehati-hatian)
27. Tukang rias make up/ pengantin
28. Instruktur senam aerobik
29. Pelatih (perlu ditinjau jenis pekerjaannya)
30. Online shop dengan sistem dropship.
31. Karyawan dan security pub/ diskotik
32. Karyawan dan security tempat lokalisasi
33. Karyawan dan security tempat karaoke
34. Atlet binaraga dan balet
35. Penjual rokok
36. Karyawan pabrik rokok
37. Fotografer (Perlu ditinjau customer dan tujuannya)
38. Debt collector
39. Tukang pembuat tatto
40. Peramal
41. Pegawai pajak
42. Guru filsafat
43. Pengamen
44. Debus
45. Tukang sulap
46. Menjadi waria
47. Pembuat/penjual boneka atau patung
48. Pelukis
49. Dan masih banyak lagi.

Abu Yahya Al Bustamy tidak menjelaskan secara rinci mengapa pekerjaan tersebut dianggap haram. Namun, dia memberi saran agar mereka yang menggeluti pekerjaan itu agar bertaubat dan resign.

"Kemudian hijrah mencari pekerjaan lain yang lebih halal dan berkah, insya Allah jika kita berniat dan bersungguh-sungguh berusaha dan meninggalkan karena Allah maka Allah juga akan ganti yang lebih baik," tulis postingan itu.

Unggahan tersebut langsung ramai menjadi perdebatan warganet. Sebagian besar tak sependapat dengan unggahan tersebut. Postingan itu telah mendapatkan lebih dari empat ribu komentar.

"Pertanyaan gw simple , nomor 18. Jasa penukaran uang seperti apa yang halal? kalau semua haram? ketika yang nulis berangkat umroh atau haji? apakah di sana belanja pakai Rupiah? Kemudian jika jasanya saja haram, lalu produk jasanya? terus penggunaannya?" ujar seorang warganet.

"Pemerintah dah banting tulang biar ekonomi rakyat berkembang, ada aja orang yang namanya pake Abu malah mematikan ekonomi ummat. Lhadalah. Mbokya kalo memang haram kasih pekerjaan yg halal. Bisanya cuma teriak haram tp gak punya solusi," kata warganet lainnya. (ase)

https://www.viva.co.id/amp/trending/...edium=all-page
bengukrawe
vampiire
kafir.resistant
kafir.resistant dan 3 lainnya memberi reputasi
2
2.7K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Tampilkan semua post
vampiireAvatar border
vampiire
#17
dikit-dikit bilang haram, dikit2 bikin masalah
ane muslim, tapi malu ama yg begini
kita ga diajarin dikit2 bilang kafir , dikit2 bilang haram, astagfirullah emoticon-Cape d...
kafir.resistant
kafir.resistant memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.