Quote:
AN (60) seorang guru ngaji harus berurusan dengan polisi lantaran telah mencabuli sejumlah santrinya. Kepada polisi AN mengakui perbuatannya dan mengatakan khilaf melakukan tindakan tak bermoral itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul mengatakan pengakuan AN dilakukan saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh polisi pada Kamis 13 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WITA.
“Yang bersangkutan mengakui (perbuatannya) dan khilaf,” ujarnya seperti dilansir dari suara.com, Sabtu 15 Agustus 2020.
Menurut Agus, meski telah memenuhi unsur pidana, namun penetapan status dari saksi menjadi tersangka masih menunggu sementara waktu. Alasannya, penyidik sementara akan menggelar ekspos internal. “Akan digelarkan dulu sebelum ditetapkan (tersangka),” ucap Agus.
Dikatakan dia Agus, Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap para korban, memang diduga kuat telah terjadi tindak pidana pencabulan.
“Sebelumnya kami sudah assement ada hasil terkait hasil pemeriksaan, visum sudah ada. Untuk sekarang ini, kita duga terjadi sebagaimana yang dilaporkan soal pencabulan,” ungkap Agus.
Agus menyebut, jumlah korban yang melapor secara resmi di Mapolrestabes Makassar sejauh ini baru tiga orang. Mereka adalah JF (9), KNF (10), dan AAM (9).
“Sementara ada lima yang kami periksa sebagai saksi sampai hari ini, dari dua teman korban,” ucap.
AN melakukan pencabulan saat diajari mengaji di Kecamatan Biringkanaya, Makassar. AN yang telah mengajar mengaji selama setahun itu, mencabuli muridnya dengan menyentuh alat vital korban.
Sebagian korban mengaku bahwa AN sudah melakukan pencabulannya lebih dari satu kali. Selain itu AN juga sempat mengajak para korbannya untuk meononton film porno.
Sah asah biji
Khilaf ahh
asah sampai tajam