- Beranda
- Berita dan Politik
Pengertian dan Syarat Sah Pernikahan Menurut Hukum Islam
...
TS
saifullah1212
Pengertian dan Syarat Sah Pernikahan Menurut Hukum Islam
Pengertian Dan Syarat Pernikahan Menurut Hukum Islam
Berbicara tentang pernikahan tidak ada habis-habisnya,setiap orang pasti tahu apa itu pernikahan.tetapi sebahagian orang paham makna dari sebuah pernikahan dan kehidupan selanjutnya.
Pernikahan artinya ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal.Hukum nikah dalam islam adalah sunah karena nikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Hukum asal nikah adalah sunah bagi seseorang yang memang sudah mampu untuk melaksanakannya sebagaimana hadits Nabi riwayat Al-Bukhari .
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ
Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”
Defenisi Pernikahan adalah terkumpul atau menyatu,yang menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
Bagi seseorang yang ingin menikah maka harus memperhatikan syarat nikah,dan apabilah syarat sah nikahnya tidak ada maka pernikahannya di anggap tidak sah di depan agama.
Dan adapun Syarat pernikahan yang di maksud adalah;
1.Beragama Islam pengantin pria dan wanita
Pengantin pria dan wanita harus islam.tidak akan sah pernikahan tersebut jika salah satu di antara nya beragama non muslim,dengan menggunakan cara ijab dan qobul secara islami.
2.Bukan mahrom simempelai baik ia laki" maupun perempuan
Pernikahan di haramkan jika mempelai perempuan merupakan mahrom mempelai pria dari pihak ayah,maka dari itu periksa terlebih dulu riwayat kekuarga sebelum di lakukan pernikahan .
3.Mengetahui wali nikah nya
Penentuan wali nikah juga perlu untuk di lakukan sebelum akad nikah.dan bagi seorang pria mengetahui apabila ayah dari mempelai wanita sudah meninggal bisa di wakilkan oleh kakek nya.
4.Tidak sedang melaksanakan haji
seorang yang sedang ber ihram tidak boleh nikah ,tidak boleh menikahin,tidak boleh di nikahkan,dan tidak boleh mengkhitbah.
5.Tidak karna paksaan
Syarat menikah yang terakhir bukan karna paksaan,tapi pernikahan harus di dasarkan pada inisiatif dan ke ikhlasan kedua mempelai untuk hidup bersama.
** Penulis : Ahmad Saifullah. mahasiswa UINSU Medan, peserta KKN-dr kelompok 69**
Berbicara tentang pernikahan tidak ada habis-habisnya,setiap orang pasti tahu apa itu pernikahan.tetapi sebahagian orang paham makna dari sebuah pernikahan dan kehidupan selanjutnya.
Pernikahan artinya ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal.Hukum nikah dalam islam adalah sunah karena nikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Hukum asal nikah adalah sunah bagi seseorang yang memang sudah mampu untuk melaksanakannya sebagaimana hadits Nabi riwayat Al-Bukhari .
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ
Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”
Defenisi Pernikahan adalah terkumpul atau menyatu,yang menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
Bagi seseorang yang ingin menikah maka harus memperhatikan syarat nikah,dan apabilah syarat sah nikahnya tidak ada maka pernikahannya di anggap tidak sah di depan agama.
Dan adapun Syarat pernikahan yang di maksud adalah;
1.Beragama Islam pengantin pria dan wanita
Pengantin pria dan wanita harus islam.tidak akan sah pernikahan tersebut jika salah satu di antara nya beragama non muslim,dengan menggunakan cara ijab dan qobul secara islami.
2.Bukan mahrom simempelai baik ia laki" maupun perempuan
Pernikahan di haramkan jika mempelai perempuan merupakan mahrom mempelai pria dari pihak ayah,maka dari itu periksa terlebih dulu riwayat kekuarga sebelum di lakukan pernikahan .
3.Mengetahui wali nikah nya
Penentuan wali nikah juga perlu untuk di lakukan sebelum akad nikah.dan bagi seorang pria mengetahui apabila ayah dari mempelai wanita sudah meninggal bisa di wakilkan oleh kakek nya.
4.Tidak sedang melaksanakan haji
seorang yang sedang ber ihram tidak boleh nikah ,tidak boleh menikahin,tidak boleh di nikahkan,dan tidak boleh mengkhitbah.
5.Tidak karna paksaan
Syarat menikah yang terakhir bukan karna paksaan,tapi pernikahan harus di dasarkan pada inisiatif dan ke ikhlasan kedua mempelai untuk hidup bersama.
** Penulis : Ahmad Saifullah. mahasiswa UINSU Medan, peserta KKN-dr kelompok 69**
Aparatkaskus dan areszzjay memberi reputasi
0
902
16
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.4KThread•1Anggota
Tampilkan semua post
Post telah dihapus