666fapfapAvatar border
TS
666fapfap
Tak Semua Pekerja Gaji Rp 5 Juta ke Bawah Dapat Bantuan Pemerintah

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah tengah menggodok rencana memberikan bantuan kepada karyawan sektor swasta di tengah pandemi virus Corona.

Bantuan tersebut rencananya diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Meski demikian ada syarat-syarat tertentu kepada karyawan yang bakal menerima bantuan. 

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 kepada para pegawai swasta yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan tersebut ditargetkan cair September 2020.

Menteri Keuangan ( Menkeu ), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat bantuan sosial ( bansos ) dari pemerintah.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (6/8/2020).

“Pemerintah akan memberikan bansos untuk gaji bagi mereka yang berpendapatan di bawah Rp 5 juta,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut, penerima bansos itu akan mencapai 13 juta pekerja.

“Sekarang sedang diidentifikasi targetnya yang diperkirakan bisa mencapai 13 juta," tutur Sri Mulyani.

Bansos khusus diperuntukan bagi 13,8 juta pekerja non pegawai negeri sipil (PNS) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan syarat, pekerja harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan, pemberian bantuan ini dilakukan karena pemerintah melihat banyak pekerja yang penghasilannya dipotong 50 persen dan dirumahkan.

Hal itu disampaikan dalam acara Mata Najwa yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (6/8/2020).

“Ada dua program yang sedang kita usahakan bulan ini terlaksana," ujar Erick Thohir.

"Yaitu program bagaimana subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini yang gajinya sudah dipotong 50 persen.”

"Sudah ada yang dirumahkan belum dilepas yang jumlahnya 13,8 juta,” kata Erick.

Erick mengatakan, bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Namun, bantuan itu hanya diberikan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Ia menambahkan, pemberian bantuan akan dilakukan dua kali untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Yang gajinya di bawah Rp 5 juta kita kasih program baru, yaitu kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih Rp 600.000 per bulan," beber Erick Thohir.

"Akan berlangsung untuk empat bulan ke depan dan kita bayarkan dua kali karena kita pastikan daya beli tetap terjaga,” imbuhnya.

Dalam program ini, pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.

“Hampir Rp 33,1 triliun yang kita akan gelontorkan. Jangan jadi kontroversi,” kata Erick.

“Ini akan dimulai bulan September, Oktober, November, Desember tapi dibagikannya per dua bulan,” jelasnya.

Mendengar program baru yang dibeberkan Erick Thohir, presenter Najwa Shihab menanyakan data yang digunakan pemerintah untuk pemberian bantuan tersebut.

Mengingat pemberian bantuan melalui Kartu Prakerja sebelumnya menuai kontroversi.

Dalam kesempatan itu, Erick menjelaskan data yang akan digunakan pemerintah berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diberikan untuk pekerja di luar BUMN dan pegawai negeri sipil (PNS) yang rutin membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Datanya harus konkrit karena itu kita bekerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja yang datanya solid dan konkrit,” ujar Erick.

“Di luar BUMN ,di luar PNS, di sektor industri yang terdaftar di BPJS tenaga kerja, yang memberi iuran,” imbuhnya.

Menurutnya, program ini telah didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

“Ini program memang yang kemarin Pak Presiden ingin dijalankan dan Alhamdulillah sudah mendapat dukungan dari Menteri Keuangan, Menko Airlangga.”

“Kita dongkrak kembali daya beli masyarakat,”tandasnya.
PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Pemerintah memang berencana menyalurkan bantuan langsung tunai ( BLT) sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 5.000.000.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan pegawai BUMN.

"Fokus bantuan Pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5.000.000 per bulan," kata Erick seperti dilansir dari Kontan.co.id., Kamis (6/8/2020).

Saat ini, program stimulus di bidang ekonomi ini tengah difinalisasi agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi itu menambahkan, besaran bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Bantuan itu akan diberikan sebanyak dua kali per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.

Dengan demikian, skema ini tidak akan menimbulkan penyalahgunaan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus itu akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan, dengan total anggarannya diperkirakan mencapai Rp 31,2 triliun.

Insentif kepada pegawai ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020.

"Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8/2020). (*) 

Baca di Opera News untuk pengalaman membaca yang lebih baik


sumber
Diubah oleh KS06 10-08-2020 04:41
nomorelies
screamo37
screamo37 dan nomorelies memberi reputasi
2
2.6K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
mibmobzAvatar border
mibmobz
#8
Syarat nya :
1. Tunjuken slip gaji dibawah 5jt
2. KTP dan KK
3. Sudah berkeluarga
4. BPJS ketenagakerjaan aktif
5. Punya cicilan kendaraan bermotor
6. Lulus stage 1 & 2 Ninja Warrior
Diubah oleh mibmobz 10-08-2020 02:45
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.