• Beranda
  • ...
  • Surat Pembaca
  • Patutkah Ongkir JNE dikategorikan sebagai komponen Penghasilan Lapak di Bukalapak?

yogaseriusAvatar border
TS
yogaserius
Patutkah Ongkir JNE dikategorikan sebagai komponen Penghasilan Lapak di Bukalapak?
Patutkah Ongkir JNE dikategorikan sebagai komponen Penghasilan Lapak di Bukalapak?Halo semua penjual/pelapak/seller online,

Butuh masukan teman2 sesama pelapak, terutama pelapak di Bukalapak.

Bukalapak ada salah 1 fitur bermanfaat bagi Pelapak, yaitu Laporan Penghasilan Lapak, yang jika tampilan desktop, fitur tsb bisa diakses melalui:
Transaksi Penjualan > Download File Transaksi > Laporan Penghasilan Lapak

Seperti yang Pelapak sudah paham, bahwa Pelapak membayar Ongkir ke JNE untuk Pesanan2 yang menggunakan kurir JNE (bukan Cashless).

Pada Laporan Penghasilan Lapak, pada kolom "Jumlah Mutasi", jika kita amati, Ongkir JNE ternyata dimasukkan (sudah built-in, sudah include) dengan Total Harga Barang.

Ane amati Laporan Penghasilan Lapak, sejak Januari 2020 hingga Juli 2020:
"Jumlah Mutasi" (yang Pesanan JNE) = "Ongkir JNE" + "Total Harga Barang"

Nah, yang menjadi renungan ane yang awam mengenai keuangan adalah menyangkut Ongkir JNE (bukan Cashless) tsb pada Laporan Penghasilan Lapak.

Apakah Ongkir JNE yang Pelapak sudah terima dari Pembeli (tapi Ongkir tsb juga sudah dikeluarkan oleh Pelapak ke kurir JNE) itu termasuk sebagai Penghasilan Lapak?

Karena menurut ane, Ongkir JNE tsb tidak termasuk sebagai komponen Penghasilan Pelapak. Soalnya kan Pelapak tidak menikmati Ongkir JNE tsb.

Apalagi pada Laporan Penghasilan Lapak, Bukalapak menghitung Total Penghasilan Bersih Pelapak. Karena adanya Ongkir JNE yang disertakan pada Laporan tsb sebagai Penghasilan Pelapak, bukankah Total Penghasilan Bersih Pelapak tsb jadi tidak valid?

Mohon masukan dari teman2 yang mengerti mengenai laporan penjualan atau laporan penghasilan.
Diubah oleh yogaserius 06-08-2020 22:22
darmawati040Avatar border
kudoSinichiiAvatar border
MWIMRSNAILAvatar border
MWIMRSNAIL dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.9K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Surat Pembaca
Surat Pembaca
KASKUS Official
13.2KThread2.3KAnggota
Tampilkan semua post
cekoriorreplikaAvatar border
cekoriorreplika
#1
seharusnya ga boleh ya itu ongkos kirim.

Kita kan nanggung dulu itu, trus pas transaksi selesai, ongkos kirim yang kita tanggung dibalikin lagi uangnya, jadi ya bukan penghasilan sesuai juga sama UU PPh pasal 4 ayat 1 juga tentang maksud dari penghasilan :
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
*Wajib Pajak itu kita penjual / produsen

Ga patut juga dijadiin penghasilan, karena orang yang tadinya ga ada kewajiban pajak, kok tiba-tiba ada kewajiban pajak. ini bagi mereka-mereka yang penghasilan bulannya mepet 4,5 juta. seharusnya dibawah 4,5 juta / bulan (PTKP), tapi gara-gara ongkos kirim tadi diakui sebagai penghasilan, jadi ya penghasilannya di atas 4,5 juta jadi harus bayar pajak. Bukan masalah bayarnya aja yang nambah pengeluaran lagi, bayar pajak kan berarti harus urusin administrasinya, isi SPT, dan sebagainya. Kalau yang gajinya udah puluhan-ratusan juta, nanti pajaknya makin gede juga dong... Jadi ya ga patut deh nambah-nambahin penghasilan orang dari yang seharusnya bukan penghasilan...

Secara akuntansi juga ongkos kirim itu masuknya ke kewajiban bukan penghasilan. masuk ke kewajiban juga itu bagi mereka penjual yang bener-bener nanggung ongkos kirimnya, alias ongkos kirimnya penjual yang bayarin... tapi kan masalah ini beda cerita, kita kan ga bayarin tapi cuman nanggung sementara.
ga ada toh aturannya ongkos kirim tiba-tiba jadi penghasilan, kecuali ya mereka yang memang sektornya logistik / buka jasa pengiriman itu sendiri...
Diubah oleh cekoriorreplika 10-08-2020 07:57
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.