Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

penisstreetAvatar border
TS
penisstreet
(Ask) perceraian talak satu
Maaf mau tanya barang kali ada yg tau atau berpengalaman mengurus perceraian....kalo misalkan seorang suami mengajukan gugat cerai ke istri misalnya untuk talak 1 apa bisa langsung di omongin ke istri atau langsung ke pengadilan agama? Misalkan pergi ke pengadilan agama apa harus berdua dengan istri atau bisa sendiri aja suaminya...? Trus biayanya sekarang berapa ya? Trims sebelumnya
0
683
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Tampilkan semua post
robienroseAvatar border
robienrose
#2
1. Klo udh jelas ga bs diajak damai gausah diobrolin lg.
2. Amanin buku Nikah, trs Copy Buku nikah, KK ma KTP lu, dileges ke Kantor Pos.
3. Bikin Gugatan/Permohonan Talak, copy 8x sm soft copynya di CD (draft gugatan/permohonan biasanya ada di web Pengadilan Agama)
4. Udah siap semua, pergi ke PA, trs ambil antrian ke loket pendaftaran, klo udh dipanggil tar kasiin berkas2nya skalian diitung biayanya. Klo serumah, biasanya murah, tergantung lu tinggal dimana. (siapin aja 1jt an)
5. Bayar di kasir, tar lu dpt nomor perkara.
6. Tunggu Panggilan sidang aja, biasa 7-14 hari.

gt aja gan emoticon-Big Grin
penisstreet
penisstreet memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.