Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ajgmj.asliAvatar border
TS
ajgmj.asli
Serangan Perdana Otto H : Penahanan Djoko Tjandra Tak Sah !!!
Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, mengklaim penahanan kliennya di Rutan Salemba tidak sah. Karena itu, Otto meminta agar Djoko Tjandra dibebaskan.
Otto dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (3/8/2020), awalnya menjelaskan eksekusi putusan MA dalam peninjauan kembali (PK) nomor 12 PK/PID.SUS/2009. Dia menyebut putusan PK itu batal karena beberapa alasan.

"Pada tanggal 28 Agustus 2000, DT (Djoko Tjandra) telah dinyatakan dilepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 156/Pid.B/2000/ PN.JKT.SEL ('Putusan PN')," kata Otto.


Serangan Perdana Otto Hasibuan: Penahanan Djoko Tjandra Tak Sah
Tim detikcom - detikNews
Senin, 03 Agu 2020 08:13 WIB
Otto Hasibuan resmi jadi pengacara Djoko Tjandra Otto Hasibuan (Kadek/detikcom)


Jakarta - Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, mengklaim penahanan kliennya di Rutan Salemba tidak sah. Karena itu, Otto meminta agar Djoko Tjandra dibebaskan.
Otto dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (3/8/2020), awalnya menjelaskan eksekusi putusan MA dalam peninjauan kembali (PK) nomor 12 PK/PID.SUS/2009. Dia menyebut putusan PK itu batal karena beberapa alasan.

"Pada tanggal 28 Agustus 2000, DT (Djoko Tjandra) telah dinyatakan dilepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 156/Pid.B/2000/ PN.JKT.SEL ('Putusan PN')," kata Otto.

Otto menjelaskan, atas putusan PN itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Namun upaya tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung nomor 1688 K/PID/2000 tertanggal 28 Juni 2001.

"Dengan adanya Putusan Kasasi yang telah berkekuatan tetap tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian melakukan eksekusi Putusan Kasasi tersebut dengan mengembalikan barang bukti kepada DT," katanya.

Otto menjelaskan, pada 2009, JPU kembali mengajukan upaya hukum PK yang kemudian diputus oleh majelis hakim Agung pada 11 Juni 2009. Pada putusan PK itu Djoko Tjandra dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi. Otto menyebut PK tersebut bertentangan dengan Pasal 263 ayat 1 KUHAP.

"Pertama, Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa suatu 'putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap' dikecualikan dari putusan yang dapat diajukan upaya hukum PK. Kemudian, Pasal 263 ayat (1) KUHAP juga mengatur bahwa hak untuk mengajukan upaya hukum PK tidak dimiliki oleh JPU. Oleh karena itu jelas terbukti bahwa upaya hukum PK yang diajukan oleh JPU terhadap Djoko Tjandra (terdakwa) sangatlah tidak berdasar dan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHAP," kata dia.

Dengan demikian, Otto mengatakan penahanan terhadap Djoko Tjandra pada 31 Juli lalu tidak sah. Jadi dia meminta agar kliennya dibebaskan.

"Berdasarkan hal-hal yang telah saya uraikan di atas, telah terbukti bahwa Putusan PK Jaksa telah batal demi hukum sehingga saya berpendapat bahwa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap DT pada tanggal 31 Juli 2020 adalah tidak sah dan melawan hukum, dan oleh karenanya DT harus segera dibebaskan," kata dia.


https://m.detik.com/news/berita/d-51...ndra-tak-sah/2

Nah tu, opung otto telah bertitah emoticon-Mad
Bebaskan joKer

emoticon-Marah emoticon-I Love Indonesiaemoticon-Selamat
Diubah oleh ajgmj.asli 03-08-2020 04:25
nomorelies
pangsitsquad
pangsitsquad dan nomorelies memberi reputasi
2
1.2K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
guntur9090Avatar border
guntur9090
#5
Otto Hasibuan (lahir di Pematangsiantar, Sumatera Utara, 5 Mei 1959; umur 61 tahun) adalah seorang pengacara asal Indonesia. Ia dikenal karena menjadi salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Mirna yang dikenal dengan kopi beracun sianida pada 2016. Ia juga dikenal karena menjadi Salah satu kuasa kasus dugaan korupsi E-KTP Ketua DPR RI Setya Novanto pada 2017

sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Otto_Hasibuan

oh yaudah kalo gitu
Diubah oleh guntur9090 03-08-2020 05:27
hantupuskom
pangsitsquad
pangsitsquad dan hantupuskom memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.