Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nasgorbabiAvatar border
TS
nasgorbabi
Biadab, Ayah rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan di Bone
BONE - PL, seorang bapak di Dusun Gottang, Desa Tellu Boccoe, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tega merudapaksa anak kandungnya dua kali saat sang ibu pergi ke kebun.

Akibatnya, anak yang masih di bawah umur itu, hamil empat bulan. Pelaku PL melampiaskan nafsu bejatnya sambil mengancam korban dengan keris. Bahkan mengiming-imingi korban dengan uang Rp1 juta untuk membeli telepon seluler. (BACA JUGA:Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri Belasan Kali)

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya. Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga terhadap perubahan perilaku anak gadisnya.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf mengatakan, kasus pencabulan ini dilaporkan oleh korban RF, anak kandung pelaku. Perbuatan biadab pelaku terbongkar setelah ibu kandung korban Be, curiga melihat tingkah laku anaknya yang tidak mau mendekat dengan sang ayah. "Bahkan ibu kandung juga curiga korban tidak pernah haid selama beberapa bulan," kata AKP Ardy.

AKP Ardy mengemukakan, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku PL di dalam rumahnya saat istri pergi ke kebun. Pelaku mengiming-imingi korban uang Rp1 juta untuk membeli telepon seluler. Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya. "Jika melawan korban diancam akan dibunuh dengan sebilah keris," ujar Kasatreskrim.

Perbuatan keji tersebut pertama kali terjadi pada April 2020 lalu. Saat itu, korban sedang tidur siang dan rumah dalam keadaan sepi. Ibu korban sedang berada di kebun. Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban.

"Melihat anaknya sedang terlelap, pelaku menodongkan sebilah keris keleher korban sehingga korban yang ketakutan dan tak berdaya hanya bisa pasrah mengikuti kemauan pelaku," tutur AKP Ardy.

Aksi bejat pelaku tidak berhenti sampai di situ, ungkap dia, pelaku kembali mengulangi perbuatan keji kepada darah dagingnya sendiri dua hari setelah kejadian yang pertama. "Pelaku PL dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

Ibu kandung korban Be mengatakan, karena curia, dia meminta anaknya untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya. Awalnya, korban tidak mau berterus terang karena takut. Namun dia memaksa hinga becce mengetahui apa yang suaminya lakukan terhadap anaknya sendiri.

Be mengaku, suaminya memang memiliki kelainan seksual. Be pernah meninggalkan suaminya lantaran tidak bisa melayani hasrat suaminya. Namun pada April 2020 lalu, dia kembali berkumpul dengan suaminya.

Sementara itu, Martina Majid dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan Bone mengatakan, pihaknya telah melakukan konseling kepada korban. Namun korban masih belum mau berterus terang karena trauma, ketakutan, dan tidak percaya diri.

"Kami berharap penegak hukum memberikan hukuman maksimal dan berlapis. Sebab, sebagai orang tua, pelaku semestinya melindungi anaknya. Namun yang terjadi, pelaku justru menjadi predator anak," kata Martina.

https://daerah.sindonews.com/read/11...one-1595426849

Kok bisa nafsu sama anak sendiri? Harusnya anak dilindungi, kok malah dirudapaksa?

Ngent0t memang enak, ga salah, tapi otak dan hati dipake dong.

saya sebagai pria setuju hukuman kebiri bagi pemerkosa anak dibawah 18 tahun.

Saya sebagai pria, ga keberatan, bahkan sangat setuju hukuman kebiri bagi pemerkosa anak dibawah umur.
pongasex
aprilice
BuluKemaluan
BuluKemaluan dan 2 lainnya memberi reputasi
3
809
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
Jin.XalibAvatar border
Jin.Xalib
#4
Hukuman terbaik buat si cabul adalah dengan di rajam..
Caranya :
Kubur pelaku sampai sebatas leher...kepala di atas tanah. Siapkan batu seukuran kepalan tangan, lalu lemparkan ke kepala pelaku sampai mati.

Murahkan??

Efek jera yaaa pasti, pelaku mati, yg lain pasti akan berpikir sejuta kali buat melakukan zina.

Dengan di rajam bukan berarti sipelaku tidak bisa bertaubat. Dosa yg dia buat terhapus dalam proses rajam itu, sehingga di akhirat nanti tidak lagi dihisab dosanya.

Negara aman, gk perlu buang uang, efek jera didapat hukumannya setimpal, pelaku mendapat ampunan dosa, masyarakat tenang.

Lalu kenapa hukum syariah kalian tolak??

Padahal Tuhan sudah merancang jalan yg terbaik untuk kita, tp kita merusak kehidupan kita sendiri karena kita sombong merasa lebih tahu daripada Tuhan
nasgorbabi
nasgorbabi memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.