Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ichalvikingAvatar border
TS
ichalviking
All About KPR - Please Read Page 1 - Part 1
All About KPR

Permisi buat Om Moderator
Ane minta izin bikin thread KPR baru
Supaya info terbaru bisa update di page-1
Mohon maaf jika kurang berkenan

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:

Quote:


Dirangkum dari share kawan-kawan Kaskuser dari 2 Thread KPR sebelumnya...

emoticon-linux2
YoukensY3i
tien212700
ikkamonika018
ikkamonika018 dan 11 lainnya memberi reputasi
8
655K
5.8K
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Arsitektur
ArsitekturKASKUS Official
3.3KThread1.4KAnggota
Tampilkan semua post
bhageeraAvatar border
bhageera
#3692
TANYA: Pelaksanaan Akad KPR untuk transaksi dgn perorangan.
Numpang tanya kepada para suhu KPR di sini.

Saya sebagai kuasa kakak saya untuk menjual unit rumahnya (PPJB developer) yg baru saja lunas cicilan developer. Pembelinya mendapatkan fasilitas pembiayaan dari BCA. Saat ini kami dalam proses peralihan hak di developer (dari kakak saya ke pembeli berikutnya). Sementara menunggu proses administrasi developer utk peralihan, kami ingin mencari tahu terkait kewajiban penjual utk hadir saat penada-tanganan akad berlangsung. Menurut bank pemberi KPR, pihak penjual mutlak datang dan tidak bisa diwakilkan (dikuasakan). Hal ini agak menyulitkan kami dari pihak penjual dikarenakan kakak saya sebagai pemilik berdomisili di luar negeri (Australia) dan dalam kondisi pandemi saat ini banyak sekali travel restriction yg diberlakukan kedua negara. Hal ini sangat memberatkan kami dari segi waktu dan biaya. Sebagai contoh: setiap tiba di masing2 negara kakak saya akan diharuskan melakukan karantina selama 14 hari. Karantina di Jakarta bisa dilakukan secara mandiri dan relatif tidak berbiaya. Sedangkan di Australia diharuskan karantina di fasilitas yg sudah ditentukan pemerintah Australia dan berbayar. Selain itu, dengan tidak bekerjanya kakak saya selama lebih dari 28 hari maka otomatis penghasilan selama itu akan terhenti (tidak bisa ambil cuti karena baru saja masuk kerja di perusahaan baru setelah terjadi efisiensi dari perusahaan sebelumnya). Sedangkan penjualan rumah ini dilakukan untuk mengatasi kesulitan ekonomi keluarga yg diakibatkan dari adanya pandemi ini.

Mohon saran dan masukan dari para suhu di sini, ke mana kami harus mengadu untuk mendapatkan solusi yg baik bagi semua pihak. Saya tidak tahu apakah SOP pelaksanaan akad ini sama dari setiap bank pemberi KPR dan apakah begitu kakunya sehingga tidak bisa diberikan toleransi dengan pertimbangan kondisi luar biasa yg dihadapi oleh semua pihak. Saya ketahui bahwa beberapa instansi telah melakukan pertemuan daring untuk menjalankan aktifitasnya seperti: pengadilan, dll.

Terima kasih atas perhatiannya.

0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.