- Beranda
- Nusa Tenggara Barat
Jadi Pelaku Pencabulan Seorang Mahasiswi, Oknum Dosen Diskorsing
...
TS
logicb0x
Jadi Pelaku Pencabulan Seorang Mahasiswi, Oknum Dosen Diskorsing
Berita Mataram – Seorang mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Mataram diduga menjadi korban tindakan cabul oleh seorang oknum dosen. Dugaan kasus pelecehan tersebut terjadi saat bimbingan skripsi berlangsung.

Pihak kampus yang diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. H. Hirsanuddin, S,H., M.H. didampingi Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum telah melakukan pembahasan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut bersama dengan Dewan Komisi Etik Unram.
Ketua Sidang Komisi Etik Dosen Fakultas Hukum Unram, Prof. Dr. Zainal Asikin bersama dengan lima anggota Dewan Etik lainnya menghadirkan oknum dosen yang diduga melakukan tindakan pencabulan tersebut. Ia akan dikonfrontir dengan mahasiswi berinisial YR yang menjadi korbannya. Pihak kampus sendiri akan membahas kasus ini berdasarkan Kode Etik Dosen dan Disiplin PNS.
Dalam hasil pembahasan dengan Dewan Komisi Etik Unram, oknum dosen pelaku pencabulan berinisial NIN tersebut menghasilkan tiga putusan. Putusan pertama yaitu NIN terbukti melakukan tindakan asusila karena yang bersangkutan telah mengakuinya sendiri. Putusan kedua yakni NIN diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Bagian di Jurusan Hukum Pidana FH Unram dan yang terakhir adalah memberikan skorsing sebagai pengajar selama lima tahun.
Sebelumnya, Wakil Rektor II Universitas Mataram, Prof. Kurniawan mengatakan bahwa kasus ini akan dijadikan sebagai pelajaran bagi pihak kampus dan juga mahasiswa agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari. Selain itu ia juga mengatakan bahwa pihak kampus akan melakukan antisipasi dengan cara melakukan revisi terhadap Standard Operasional Prosedur (SOP) terhadap konsultasi mahasiswa serta akan menambah CCTV di ruang dosen.

Pihak kampus yang diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. H. Hirsanuddin, S,H., M.H. didampingi Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum telah melakukan pembahasan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut bersama dengan Dewan Komisi Etik Unram.
Ketua Sidang Komisi Etik Dosen Fakultas Hukum Unram, Prof. Dr. Zainal Asikin bersama dengan lima anggota Dewan Etik lainnya menghadirkan oknum dosen yang diduga melakukan tindakan pencabulan tersebut. Ia akan dikonfrontir dengan mahasiswi berinisial YR yang menjadi korbannya. Pihak kampus sendiri akan membahas kasus ini berdasarkan Kode Etik Dosen dan Disiplin PNS.
Dalam hasil pembahasan dengan Dewan Komisi Etik Unram, oknum dosen pelaku pencabulan berinisial NIN tersebut menghasilkan tiga putusan. Putusan pertama yaitu NIN terbukti melakukan tindakan asusila karena yang bersangkutan telah mengakuinya sendiri. Putusan kedua yakni NIN diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Bagian di Jurusan Hukum Pidana FH Unram dan yang terakhir adalah memberikan skorsing sebagai pengajar selama lima tahun.
Sebelumnya, Wakil Rektor II Universitas Mataram, Prof. Kurniawan mengatakan bahwa kasus ini akan dijadikan sebagai pelajaran bagi pihak kampus dan juga mahasiswa agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari. Selain itu ia juga mengatakan bahwa pihak kampus akan melakukan antisipasi dengan cara melakukan revisi terhadap Standard Operasional Prosedur (SOP) terhadap konsultasi mahasiswa serta akan menambah CCTV di ruang dosen.
bremmakibo dan darmawati040 memberi reputasi
2
498
4
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Nusa Tenggara Barat
224Thread•115Anggota
Tampilkan semua post
darmawati040
#1
heran sama dosen, guru, dkk, yg jadikan para muridnya sebagai pelampiasan nafu birahi
kenapa gk mati ajah manusi2 macam itu
kenapa gk mati ajah manusi2 macam itubremmakibo memberi reputasi
1
Tutup