Kaskus

News

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Strategi Sri Mulyani Tarik Pajak Saat Ekonomi RI Terhantam Corona
Strategi Sri Mulyani Tarik Pajak Saat Ekonomi RI Terhantam Corona

Penerimaan negara yang berasal dari pajak.

Hal itu menjadi tantangan, dikatakan Sri Mulyani karena pemerintah masih menerapkan program pemulihan ekonomi dari dampak Pandemi Corona.

"Untuk pajak sebetulnya kita berhati-hati mencari keseimbangan antara hak wajib pajak (WP) dengan bagaimana bisa collect penerimaan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD secara virtual, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Baca juga:Resmi! Langganan Spotify hingga Netflix Kena Pajak 10%

Dalam postur APBN 2021, penerimaan negara yang ditarget 9,90-11% terhadap PDB, penerimaan dari perpajakan sekitar 8,25-8,69%. Sementara dari PNBP sekitar 1,60-2,30%, dan hibah antara 0,05-0,07% terhadap PDB.

Sedangkan belanja negara ditarget sebesar 13,11-15,17%, dengan rincian belanja pusat berkisar antara 8,81-10,22%, sementara anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sekitar 4,30-4,85% terhadap PDB.

Salah satu upaya pemerintah menjaga keseimbangan salam menarik penerimaan di masa pemulihan ekonomi adalah dengan memberikan banyak insentif. Tujuannya, agar menjaga keberlangsungan usaha.

"Kita nggak ingin WP jadi korban, karena kalau WP dipajakin terus mati itu ekonomi terus mati. Makanya dalam tahun 2020 insentif pajak luar biasa banyak untuk sektor-sektor usaha," ujarnya.

https://m.detik.com/finance/berita-e...rom=wpm_nhl_12

PAJAK AMA PALAK GA JAUH BEDA

PAJAK YG TELAT AJA BISA KENA DENDA
Diubah oleh nevertalk 08-07-2020 09:21
petani.syusyuAvatar border
petani.syusyu memberi reputasi
1
633
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.5KThread57.6KAnggota
Tampilkan semua post
juraganind0Avatar border
juraganind0
#1
Hehe, kalau bapak pengusaha, pasti tau kalau di kita lagi gencar gencarnya narik pajak dari pengusaha

Insentif? Cuma bisa ketawa saja saya pak. Insentif itu ga jelas menurut saya peruntukannya untuk pengusaha yang mana. Pengusaha yang untung besar ya enak dapat insentif. Pengusaha yang rugi, insentif pph 25 nya apaan. Lah wong keadaan lagi rugi, gimana caranya pph 25 dikasih insentif kalau profitnya 0 bahkan minus.

Insentif pph 21? Itu sih buat karyawan, justru pengusaha rugi karena ga bisa mengkreditkan pph 21 untuk perhitungan pph 25.

Kalau denger cerita yang lain, Malah makin gencar gencarnya penerbitan sp2dk di masa covid ini kyaknya pak.

Pepesan kosong saja menurut saya insentif ini, aslinya lagi diincer banget para WP

Ga percaya? Ini kata pemerintah dan pengusaha

Insentif pajak baru terserap 6,8%, ini yang diminta pengusaha
https://nasional.kontan.co.id/news/insentif-pajak-baru-terserap-68-ini-yang-diminta-pengusaha

Quote:


Quote:
Diubah oleh juraganind0 08-07-2020 09:48
ernestodelasema
vk4501h
aldean1605
aldean1605 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.