Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Merasa Dikhianati Anies , Nelayan Kamal Muara hingga Marunda Siapkan Perlawanan
Merasa Dikhianati Anies , Nelayan Kamal Muara hingga Marunda Siapkan Perlawanan
jpnn.com
, JAKARTA
- Forum Komunikasi Nelayan Jakarta menilai Gubernur Anies Baswedan telah mengingkari janji kampanye untuk menolak reklamasi. Hal itu terlihat dari terbitnya surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas Taman Impian Jaya Ancol. “Kalau tetap dipaksakan, kami akan melawan, saya akan membawa gerbong penolakan reklamasi dari persaudaraan nelayan Teluk Jakarta,” tegas ketua forum, Muhammad Tahir di pantai Ancol, Minggu (5/7). Tahir menjelaskan kala itu, Gubernur Anies telah menyatakan komitmen untuk menolak reklamasi. Dengan janji itu, para nelayan telah memberikan amanah untuk memimpin Jakarta.

Baca Juga:
Para Pendukung Mulai tak Percaya pada Anies Baswedan Gara-gara Masalah ini


“Jangan main-main, nelayan dari Kamal Muara hingga Marunda telah ‘berdarah-darah’ memperjuangkan Anies sebagai gubernur,” kata Tahir. Dia menjelaskan, selama tiga tahun kepemimpinan, Anies tetap istiqomah dengan janji kampanye, tetapi saat dikeluarkan SK Gubernur tentang perluasan kawasan Ancol telah mencederai janji menolak reklamasi. “Kebijakan yang dikeluarkan gubernur benar-benar mencederai masyarakat nelayan,” kata Tahir.

Baca Juga:
Survei Tempatkan Anies & Ganjar Paling Responsif Atasi Corona, Bu Risma di Posisi Berapa?


Sebagai nelayan Jakarta keturunan ketiga, Tahir menilai kebijakan Anies itu sebagai vonis mati . Sehingga pihaknya dengan tegas menolak rencana reklamasi perluasan kawasan Ancol. “Kami tetap konsisten menolak reklamasi karena itu membunuh kami sebagai nelayan,” kata Tahir.


Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas sebesar 155 hektar. Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol bertujuan agar mengakomodir kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat. "Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujar Saefullah. (ant/dil/jpnn)


Sumber



m4ntanqv
kbaik93
Junmai92
Junmai92 dan 35 lainnya memberi reputasi
34
10.1K
209
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
54m5u4d183Avatar border
54m5u4d183
#15
https://www.kaskus.co.id/show_post/5...37721ca2152b9c

Publik kadung percaya bahwa penghentian reklamasi adalah penghentian total bagi keseluruhan pengurukan dan pembangunan di atas lahan reklamasi.

Gini. Anies memang tidak keliru soal penghentian Reklamasi, yang dimaksud Anies dalam janji kampanyenya adalah dihentikannya pembangunan pulau baru, jadi ngak boleh bangun pulau baru lagi. Anies ngak bilang soal pemberian izin di atas lahan yang sudah dibangun dibolehkan atau tidak saat kampanye pilkada 2017 lalu.

Reklamasi tidak dilanjutkan di 13 pulau. Kegiatan pengurukan dihentikan. Tapi kasih izin usaha diatas pulau yang sudah dibangun. Jadi memang cerdik ini Anies.

Nah soal konsep reklamasi Ancol yang tertuang dalam Kepgub Nomor 237 Tahun 2020. Diketahui, kawasan rekreasi Dufan seluas 35 hektare dan Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare diizinkan untuk melakukan perluasan kawasan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas kurang lebih 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas kurang lebih 120 kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk," demikian bunyi diktum pertama Kepgub tersebut. 

Pada diktum kedua kepgub ini, pelaksanaan kawasan tersebut harus dipenuhi kajian teknis. Mulai dari kajian penanggulangan yang terintegrasi, dampak pemanasan global, perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian perencanaan, infrastruktur/prasarana dasar, analisa dampak lingkungan, dan kajian lainnya. 

Kemudian pada diktum ketiga, perluasan lahan kawasan Taman Impian Ancol Timur dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah provinsi DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 13 April 2009. 

Kepgub juga mengatur sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak Ancol yaitu penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang dibutuhkan mulai dari jaringan jalan, angkutan umum, infrastruktur pengendali banjir, hingga ruang terbuka hijau. 

"izin pelaksanaan perluasan kawasan pada diktum kesatu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali," lanjut isi Kepgub.

Jadi Anies ngak melanggar janji kampanye, sebab jika merujuk ke Keppres No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yakni dibangun mulai bibir pantai sampai kedalaman 8 meter.

Nah pertanyaan seriusnya. Seriuskah Anies mengalihkan Reklamasi guna kepentingan publik?

Komitmen Anies untuk memanfaatkan lahan hasil reklamasi guna kepentingan publik dipertanyakan sebab Reklamasi masih dikuasi oleh swasta sejauh ini. Kalau dia bilang untuk kepentingan publik, itu harus tertuang di panduan rencana tata ruang kotanya, misalnya mau serius buat Pulau C dan Pulau D untuk kepentingan publik, itu pergubnya dulu harus diubah, bukannya mengakomodasi panduan rancang kota Gubernur sebelumnya. Jika Anies memang memiliki visi yang berbeda terkait reklamasi dengan Gubernur sebelumnya, maka seharusnya Pergub Nomor 206 Tahun 2016 dicabut dan diubah. 

Diketahui penerbitan IMB Pulau C dan D ( Sekarang bernama Pulau Kita dan Maju ) oleh Anies di raperda nya yang mengatur zonasi dan tata ruang belum rampung. Idealnya pemberian IMB di pulau reklamasi menunggu rampungnya raperda yang mengatur zonasi. Pemberian IMB menjadi masalah apabila bangunan-bangunan yang terlanjur di bangun tak sesuai dengan pengaturan zonasi yang ada dalam RZWP3K dan RTRKS.

Meskipun saat itu Anies berdalih dan memastikan pemberian IMB untuk pemanfaatan pulau reklamasi di Teluk Jakarta sudah sesuai aturan. Ia pun enggan disebut jika penerbitan IMB dilakukan secara diam-diam. Anies mengatakan pemberian IMB mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub tersebut diterbitkan gubernur sebelumnya yakni Basuki TjahajaPurnama alias Ahok.
Anies enggan mencabut Pergub Nomor 206 Tahun 2016 lantaran bisa menghilangkan dasar hukum bangunan yang di didirikan di pulai reklamasi. Ia takut kehilangan kepercayaan publik jika mencabut pergub tersebut.
gabener.edan
bengukrawe
nowbitool
nowbitool dan 10 lainnya memberi reputasi
11
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.