- Beranda
- Berita dan Politik
Pemprov Salah Soal PPDB, DPR: DKI Bukan Negara Lain, Harus Ikut Permendikbud
...
TS
industry.co.id
Pemprov Salah Soal PPDB, DPR: DKI Bukan Negara Lain, Harus Ikut Permendikbud

INDUSTRY.CO.ID - Jakarta, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kesalahan dalam kebijakan sektor pendidikan, terutama soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 ini.
Menurut Dede Yusuf, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah melampaui kewenangannya dengan menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur PPDB.
“Awalnya kami pikir ada yang salah dengan Permendikbud. Setelah dipelajari ternyata semua provinsi tidak ada masalah. Terjemahan di Provinsi DKI Jakarta ini di luar kebiasaan yang ada," ucapnya di Jakarta, Selasa (30/6).
"DKI bukan negara lain. Masih di Indonesia. Semua provinsi harus mengikuti peraturan di atasnya, yaitu Permendikbud untuk urusan Pendidikan,” tegas Dede Yusuf.
Ditambahkan Dede, kesalahan Pemprov DKI terutama Dinas Pendidikan setempat adalah mendahulukan faktor usia dalam PPDB. Padahal, menurutnya dalam Permendikbud, yang didahulukan adalah zonasi.
“Zonasi itu minimal 50 persen, boleh 60 persen, tapi tidak boleh 40 persen. Ketika di zonasi ini ada yang sama, baru faktor usia dimasukkan. Ke depan kita harus rombak lagi, bukan hanya faktor usia yang didahulukan, tapi faktor nilai. Supaya yang mendapat nilai baik juga mendapat prioritas,” tandasnya.
Dede juga mendapat laporan bahwa banyak keluarga miskin tidak diterima dalam PPDB.
"Padahal di masa Covid-19 ini banyak orang tua calon siswa yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan untuk mendaftarkan ke sekolah swasta banyak yang tak mampu, kini ada 6 juta orang yang berubah miskin karena terdampak Covid-19," katanya.
“Saya rasa ketika melihat ada aturan yang cacat mestinya harus dibatalkan. Dengan catatan, yang berwenang Kemendikbud," pungkas Dede Yusuf.
https://m.industry.co.id/read/69452/...n-permendikbud
[img]www.industry.co.id[/img]
anu.ku.l dan 34 lainnya memberi reputasi
33
10.8K
224
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.4KThread•56.7KAnggota
Tampilkan semua post
KuwuRT
#8
jd salah di minimal requirementnya 50%, gw kira bebas aja dari tadinya zonasi 70% disesuaikan asal pas.
lah itu demonya kemarin usia nya, pdhl sudah jelas usia itu setelah zonasi tapi klaimnya "anak saya ga keterima krn usia" "kalau adu nilai mau"

setelah dinaikin 50% tetep aja gabakal masuk, lawong ngincer "favorit".
atau parameter ortunya salah kaprah "anak saya selalu 5 besar" pdhl yang diliat nilainya bkn rangking.... ujungnya sama pgn FAVORIT.
https://regional.kontan.co.id/news/ini-hasil-seleksi-ppdb-online-dki-jakarta-2020-jalur-zonasi-dan-umur-yang-kontroversi

agendanya jelas UJUNG UJUNGNYA..... HIPIS PPDB ZINIZI sekalian minta SSN-SBI balik, biar tetep timpang pendidikan

jakarta harusnya jd contoh malah mengecewakan karena nekat lewatin batas minimal entah sudah koordinasi dgn kemendikbud atau belum dan warganya yang ga NGEH sama konsep zonazi.

lah itu demonya kemarin usia nya, pdhl sudah jelas usia itu setelah zonasi tapi klaimnya "anak saya ga keterima krn usia" "kalau adu nilai mau"

setelah dinaikin 50% tetep aja gabakal masuk, lawong ngincer "favorit".
atau parameter ortunya salah kaprah "anak saya selalu 5 besar" pdhl yang diliat nilainya bkn rangking.... ujungnya sama pgn FAVORIT.
https://regional.kontan.co.id/news/ini-hasil-seleksi-ppdb-online-dki-jakarta-2020-jalur-zonasi-dan-umur-yang-kontroversi

agendanya jelas UJUNG UJUNGNYA..... HIPIS PPDB ZINIZI sekalian minta SSN-SBI balik, biar tetep timpang pendidikan


jakarta harusnya jd contoh malah mengecewakan karena nekat lewatin batas minimal entah sudah koordinasi dgn kemendikbud atau belum dan warganya yang ga NGEH sama konsep zonazi.

anu.ku.l dan 10 lainnya memberi reputasi
11
Tutup