Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaka10ciaoAvatar border
TS
kaka10ciao
Besok, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan mulai besok, 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan beleid itu, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta.

Sementara iuran mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Sedangkan iuran Mandiri kelas III naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.

Namun, peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif lama Rp25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah. Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp35 ribu mulai 1 Januari 2021.

"Sebesar Rp16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP," ungkap Jokowi dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (30/6).

Pada 2021, iuran kepesertaan kelas mandiri III sebenarnya mencapai Rp42 ribu per peserta per orang. Namun, pemerintah memberi subsidi lagi sebesar Rp7.000 per peserta per bulan.

Sebelumnya, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Iuran yang berlaku yaitu, mandiri I Rp160 ribu, mandiri II Rp110 ribu, dan mandiri III Rp42 ribu per peserta per bulan. Hanya saja, pungutan iuran tersebut hanya berlaku selama Januari-Maret 2020.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan kenaikan iuran tersebut. Alasannya, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Akhirnya, iuran kepesertaan kembali ke awal, yakni Mandiri I Rp80 ribu, Mandiri II Rp51 ribu, dan Mandiri III Rp25.500 per peserta per bulan. Iuran ini berlaku dari April-Juni 2020. Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret akan dialih menjadi pembayaran iuran April-Juni 2020. 

https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/2...atan-naik-lagi

Reputasi politik di pertaruhkan... Preetttt lah.

nomorelies
54m5u4d183
delia.adel
delia.adel dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
54m5u4d183Avatar border
54m5u4d183
#11
Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini dan yang akan berlaku pada Juli 2020 mendatang masih jauh dari angka ideal. Menurutnya, jika mengacu pada hitungan aktuaria, iuran yang harusnya dibayarkan pesertaBPJS Kesehatan lebih dari Rp200 ribu per bulan.

"Iuran yang berlaku saat ini masih di bawah perhitungan aktuaria. Perhitungan sudah dilakukan lembaga yang kredibel," ucap Muhadjir, Kamis (11/6).

Untuk peserta mandiri kelas I misalnya, ia memaparkan berdasarkan perhitungan aktuaria, iuran seharusnya Rp286.085 per bulan. Kemudian, peserta mandiri kelas II sebesar Rp184.617 per bulan dan kelas III sebesar Rp137.221 per bulan.

Tapi, karena merasa memiliki tanggung jawab melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah tidak memberlakukan iuran seperti perhitungan aktuaria. Meski demikian, Muhadjir mengakui pemerintah tidak bisa jika harus menanggung beban banyak terus menerus untuk mengimplementasikan program jaminan kesehatan nasional.

Makanya itu, pemerintah memberlakukan kenaikan iuran secara berkala.

"Karena ini gotong royong, sehingga ini ditanggung bersama-sama. Tapi bukan berarti pemerintah tidak ikut bertanggung jawab. Ada kenaikan secara berkala, tapi untuk kelas III belum pernah direvisi sejak 2014," jelas Muhadjir.

Diketahui, pemerintah akan mengerek iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020 mendatang untuk peserta mandiri kelas I dan II. Detailnya peserta kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan, sedangkan kelas II naik ari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan.

Lalu, iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik awal tahun depan. Kalau sebelumnya jumlah yang dibayar hanya Rp25 ribu, nantinya naik menjadi Rp35 ribu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
gabener.edan
gabener.edan memberi reputasi
1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.