Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Makin Merajalela, Sudah 6,4 Juta Pekerja Kena PHK Imbas Corona


JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mencatat ada 6,4 juta karyawan yang di-PHK atau dirumahkan akibat wabah Covid-19.

Jumlah tersebut melebihi data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyebut karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan berkisar 2,9 juta orang pada Mei 2020.

Beberapa asosiasi industri sudah melaporkan data karyawan yang telah di-PHK dan dirumahkan. Antara lain asosiasi tekstil 2,1 juta karyawan, pengusaha angkutan darat yang tergabung di Organda sebanyak 1,4 juta karyawan, serta asosiasi alas kaki dan elektronik masing-masing 250.000 karyawan.

Baca juga: Pilot Kontrak Kena PHK, Bos Garuda: Gaji Tetap Dibayar

Rosan menuturkan anggota asosiasi hotel juga telah merumahkan dan ada karyawan di-PHK sebanyak 430.000 orang. Selain itu, sebanyak 20.000 hotel tutup dan sebagian besar berada di Jawa Barat.

Meski demikian, dia mengaku perusahaan lebih memilih untuk merumahkan pekerja dibandingkan melayangkan PHK. Hal itu karena, perusahaan tidak sanggup membayar pesangon karena tidak ada pemasukan akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini Berbagai Upaya Kemenaker Guna Jaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19

"Angka terus bertambah setiap bulan. Asosiasi penyedia jasa satpam pada April hanya merumahkan 10%. Sebulan kemudian datanya naik jadi 60%. Perlu diingat, data ini baru sektor formal. Pekerja di sektor informal pasti lebih banyak yang di-PHK atau dirumahkan," jelas dia dilansir dari Solopos, Jumat (26/6/2020).

Oleh sebab itu, dia tidak heran ketika hasil survei SMRC mencatat ada 79% responden menginginkan kebijakan new normal diberlakukan saat ini. Sisanya atau 14% meminta agar pemerintah menunda new normal.

link


Meski demikian, dia mengaku perusahaan lebih memilih untuk merumahkan pekerja dibandingkan melayangkan PHK. Hal itu karena, perusahaan tidak sanggup membayar pesangon karena tidak ada pemasukan akibat pandemi Covid-19.
scorpiolama
nomorelies
zukii.vixii
zukii.vixii dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Tampilkan semua post
emasmurniAvatar border
emasmurni
#3
Umkm sih tetep jalan, tukang baso tetep jualan, sentra kaoskaki di daerah ane masih jalan, tukang baso masih dagang, omzet jelas turun, tapi buat sehari2 masih bisalah...
Kalo gak ada umkecil, udah bablas angine
DoDoLanDoDoL
DoDoLanDoDoL memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.