conagaAvatar border
TS
conaga
Pemerintah: Penggunaan Masker di Masa Pandemi Wajib
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, seluruh masyarakat wajib menggunakan masker dalam masa pandemi Covid-19. "Maka, penggunaan masker yang baik dan benar sangat dianjurkan. Bahkan wajib di masa pandemi ini," kata Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Reisa menjelaskan, penyebaran virus corona dari satu individu ke individu lain dapat terjadi melalui kontak dekat apabila droplets yang berasal dari saluran pernapasan keluar saat batuk atau bersin. Baca juga: Masker Face Respirator Tangkal Droplet hingga 99 Persen, Khusus Industri Rawan Droplets itu, kata dia, dapat mengenai tangan dan permukaan benda lain sehingga menjadi sumber baru virus. "Dan apabila percikan itu tersentuh oleh tangan, atau jatuh dipermukaan benda di sekitar orang lain, maka besar kemungkinannya dapat menjadi sumber penularan bagi orang lain," ujarnya. Oleh karenanya, Reisa meminta, masyarakat rajin mencuci tangan dengan sabun dan menerapkan jaga jarak aman agar tidak tertular atau menularkan virus. Baca juga: Dokter: Masker Kain Masih Bisa Menahan Droplet "Tentunya cuci tangan dengan sabun, dan air mengalir atau cairan pencuci tangan yang mengandung alkohol. Dan yang paling penting adalah jaga jarak bisa mencapai jarak 1-2 meter," ucapnya. Lebih lanjut, Reisa mengatakan, apabila sedang batuk atau ingin bersin sebaiknya menjaga jarak aman dengan orang lain lebih dari 3-5 meter. "Misalnya batuk atau bersin jaraknya bisa lebih jauh lagi 3-5 meter, maka sekali lagi kita harus saling jaga jarak, ingat protokol kesehatan yang efektif akan ampuh memutuskan penularan Covid-19," pungkasnya. Baca juga: Pemerintah Tambah Rumah Sakit untuk Perawatan Pasien Covid-19 Adapun hingga Selasa (16/6/2020), berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, ada penambahan 1.106 kasus baru Covid-19. Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 40.400 kasus. Dalam data yang sama, terjadi penambahan 580 pasien sembuh dari virus corona atau Covid-19, sehingga total jumlah pasien sembuh dari Covid-19 menjadi 15.703 orang. Selain itu, tercatat ada 33 pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19, sehingga total jumlah pasien meninggal dunia mencapai 2.231 orang. Lebih lanjut, ada 431 Kabupaten/Kota di 34 provinsi sudah terdampak Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah: Penggunaan Masker di Masa Pandemi Wajib ", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/16/17305581/pemerintah-penggunaan-masker-di-masa-pandemi-wajib.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Diamanty Meiliana


wkwkwkwkwkwk pengunaan masker ? 
yang bener adalah lockdown. penambahan 1000 lebih....
tetapi terserah bapak jokowi.
54m5u4d183
nomorelies
nona212
nona212 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
clyopeAvatar border
clyope
#4
Yang gak pake masker ada hukumannya gak tuh?
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.