anakmudaindiaAvatar border
TS
anakmudaindia
NasDem Minta Pembahasan RUU HIP Tak Dilanjutkan Jika Timbulkan Kegaduhan
Spoiler for Ahmad Ali, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI:


Jakarta - Partai NasDem mengusulkan agar pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan RUU usulan DPR tak dilanjutkan jika menimbulkan kegaduhan. NasDem tak ingin dikotomi Orde Lama dan Orde Baru dibangkitkan kembali dengan adanya RUU HIP ini.

"Kita tidak mau kemudian pembahasan ini menimbulkan kegaduhan, menimbulkan polemik. NasDem tidak mau kemudian pembahasan UU HIP ini terus kemudian membangkitkan lagi sentimen-sentimen yang dulu, terus kita tidak mau dikotomi Orde Baru/Orde Lama itu diungkit, dibangkitkan lagi dengan UU ini. Kalau kemudian ini menimbulkan kegaduhan, ya sebaiknya nggak usah dilanjutkan," kata Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Namun demikian, Ali mengatakan ada mekanisme yang harus ditempuh untuk memutuskan apakah RUU HIP akan dilanjutkan pembahasannya atau tidak. Karena itulah, Ali berharap semakin banyak fraksi yang berpandangan sama dengan NasDem untuk tak melanjutkan pembahasan RUU ini karena pengambilan keputusan di DPR menggunakan mekanisme suara terbanyak.

"Sehingga kemudian kita berharap akan lebih banyak fraksi yang berpandangan sama dengan NasDem, sehingga kemudian bisa kita dengar aspirasi umat, aspirasi tokoh, ini kemudian kita bisa lebih memperjuangkan di dalamnya, karena mekanisme di DPR kan suara terbanyak," ujar Ali.

"Kemarin di paripurna kan ada dua fraksi yang kemarin, PKS dengan NasDem yang kemudian kita mengkhawatirkan betul undang-undang ini kemudian nanti akan membuat polemik tentang PKI, tentang apa, kan ini banyak sekali persepsi yang muncul bahwa UU HIP ini akan membangkitkan paham-paham sosialis dan lain-lain di republik ini kan. Sehingga kemudian kegelisahan ini kan harus bisa kita tangkap," imbuhnya.

Ali menilai RUU HIP telah menimbulkan polemik dan suara penolakan dari ormas-ormas Islam. Waketum NasDem itu kembali mengatakan pihaknya setuju untuk tak melanjutkan pembahasan RUU HIP.

"Selanjutnya kan ke belakang-belakang ini polemiknya semakin gaduh, semakin banyak polemik, ormas Islam, Muhammadiyah, NU, MUI, dan ormas-ormas lain itu sudah berteriak, ini pasti akan gaduh. Maka kalau kemudian ini akan membuat kegaduhan, terus untuk apa kita teruskan? Akan lebih banyak mudaratnya kan? NasDem setuju-setuju untuk kita tidak perlu meneruskan ini," tuturnya.

Sebelumnya, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan RUU usulan DPR menuai polemik. PP Muhammadiyah bahkan meminta DPR RI menghentikan pembahasan RUU HIP.

PDIP sebagai fraksi pengusul pun angkat bicara soal RUU HIP yang kini ramai dibahas. PDIP menyatakan setuju ekasila dihapus dan paham komunisme dilarang di RUU HIP.

"Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai trisila yang kristalisasinya dalam ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus. Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).

Muatan mengenai trisila dan ekasila dalam RUU HIP ada di Pasal 7 dalam draf RUU tersebut. Pasal 7 menjelaskan mengenai ciri pokok Pancasila. Berikut bunyinya:

Pasal 7

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

RUU HIP juga menyulut kontroversi karena tidak menyertakan TAP MPRS mengenai pembubaran PKI dalam drafnya. Di bagian 'mengingat' dalam draf RUU HIP, terdapat pasal UUD Negara RI 1945 dan berbagai Tap MPR. Ada 8 landasan hukum di draf RUU HIP, namun tak ada Tap MPRS mengenai pembubaran PKI yang masuk draf.

Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Suasana saat itu, Indonesia telah dikecamuk peristiwa G30S/PKI, serta aksi-aksi yang menyusul sesudahnya.

Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan RUU HIP yang dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak akan terjadi. Mahfud menyebut pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6/2020). Dalam acara tersebut, Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.

"Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis resmi Kemenko Polhukam.

"Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab, berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966," tegasnya.

SUMBER




forpetrol
nona212
nona212 dan forpetrol memberi reputasi
2
1.6K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
mang.jebotAvatar border
mang.jebot
#1
Pedeipe napa ya ketakutan banget ni negara melenceng dari pancasila, padahal mereka doang yg terlalu berlebihan menyikapinya. Dikit2 anti pancasila, dikit2 radikal...
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.