Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

industry.co.idAvatar border
TS
industry.co.id
Di Tenggelamkan Covid-19, Susi: Kalau Tidak Terbang Kita Harus Menyatakan Pailit



INDUSTRY.co.id - Jakarta - Maskapai Susi Air terkena dampak terparah dari wabah virus Corona atau Covid-19. Dikabarkan saat ini kondisi operasional Susi Air hanya sekitar 1 persen dan sebanyak 99 persen berhenti operasi.

Meski terseok-seok, maskapai perintis milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku masih bertahan hidup hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan Susi Pudjiastuti saat telekonferensi dengan BNPB, Jakarta, Jumat (12/6).

Dikatakannya, sudah dua bulan Susi Air tidak melakukan penerbangan akibat tekanan pandemi Covid-19. Dan sebagian besar kru pilot juga terpaksa Ia rumahkan.

Telkom
Keputusan berat itu menjadi pilihan terbaik baginya agar dapat bertahan saat pandemik ini. Termasuk menutup banyak cabang usahanya.

"Tapi, kalau tidak kembali (terbang), kan harus shutdown total, harus give up, kalau dalam Undang-undang kepailitan ya kita harus menyatakan pailit," ujar Susi.

Pemilik slogan 'Tenggelamkan' ini mengatakan, jika dipaksa situasi mengalami defisit dan pailit, maka harus menjual aset-aset Susi Air.

Tapi diakuinya, untuk melepas aset-aset disaat wabah ini merupakan pekerjaan yang tidak mudah.

"Jadi economicly we just stay to probality shutdown, tapi saya tidak tahu recovery akan membantu (atau tidak)," pungkasnya.

Baca selengkapnya:
https://m.industry.co.id/read/68212/...yatakan-pailit

n.h3
fajarutama44
kyukyunana
kyukyunana dan 27 lainnya memberi reputasi
22
7.9K
129
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
titoa.jaAvatar border
titoa.ja
#1
kita harus menyatakan pailit

Lho, kok menyatakan sih bu?
UU Kepailitan mmg membolehkan perusahaan meminta permohonan pailit. Jd disini tdk digugat pailit oleh pihak lain. Biasanya ini digunakan bila ada (pemilik) perusahaan yg pengen menghindari kewajiban membayar hutang emoticon-Big Grin
kikinazar
lonelylontong
trrivia32
trrivia32 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.