VointanaAvatar border
TS
Vointana
Akhirnya Novel Baswedan Berkomentar Soal Persidangan Kasusnya yang Penuh Kejanggalan
Penyidik KPK yang menarik perhatian Indonesia saat ini, Novel Baswedan akhirnya ikut buka suara soal persidangan kasus penyerangan dirinya.



Sumber: dw.com


Persidangan terdakwa penyerangan Novel Baswedan dilakukan pada hari Kamis, 11 Juni 2020. Acara persidangan tersebut adalah pembacaan tuntutan dari jaksa. Kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, mendapat tuntutan hukuman 1 tahun penjara dari jaksa.

Persidangan ini menuai banyak kontroversi dari berbagai pihak. Terutama pihak yang merasa banyak kejanggalan di persidangan tersebut. Salah satu pihak yang wajib didengarkan suaranya adalah Novel Baswedan sendiri, sang korban penyerangan. 

Baca juga:



Novel beranggapan bahwa ada beberapa kejanggalan di persidangan yang terpapar nyata di depan mata.

Pernyataan Novel Baswedan ini keluar dalam sebuah diskusi online bertajuk 'Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan' di hari Senin siang, 15 Juni 2020.

Bagi Novel Baswedan, kejanggalan paling vulgar adalah penggiringan opini mengenai zat cair yang dilemparkan ke Novel. Jaksa dan sebagian hakim punya pandangan zat cair yang disiram itu adalah air aki. Bukan air keras.


Sumber: cnn.com


Penggiringan opini lainnya adalah soal baju yang dipakai saat penyerangan terjadi. Persidangan dirasa melakukan penggiringan bahwa baju yang dipakai Novel tidak ada bekas air keras.

Padahal sebenarnya, bagian baju yang ada nodanya sudah digunting dan nggak ditemukan lagi sejak saat itu.

Kejanggalan lain, menurut Novel Baswedan, adalah beton yang terkena cipratan air keras memiliki bekas noda melepuh. Beton itu kemudian didokumentasikan lab. forensik saat olah TKP. Tapi ternyata tidak dijadikan alat bukti.

Novel juga menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan berbagai bukti di persidangan. Tapi bagi Novel dan tim, hakim terasa tidak memberikan atensinya ke bukti-bukti tersebut.

Baca juga:


Hari ini, 15 Juni 2020, kedua terdakwa akan melakukan siding pleidoi alias siding untuk mendengarkan pembelaan para terdakwa. Sidang ini rencananya akan disiarkan secara live. Karena sidang ini bersifat umum.

Nonton kuy….



Sumber: cnn.com



Sumber: kompas.com
Diubah oleh Vointana 15-06-2020 11:19
sinsin2806
putramelankolis
bayutriadmojo
bayutriadmojo dan 27 lainnya memberi reputasi
24
8.9K
186
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
ikardusAvatar border
ikardus
#4
ente itu banyak musuh. jangan jokowi mulu lu kambing hitamkan.. bosen..

masa belom nyadar sapa yg siram dia?
setnov+oknum polisi karna nih orang main grasa grusu nyelidiki ketua mpr+anggota2 dpr kasus ektp era sby. kalau ngga setnov, ya mungkin polisi yg benci dia karena terlalu arogan nih orang sama polri yg besarkan dia. mbok ya kalau meriksa jendral2 yg terlibat korupsi dulu ya jgn seenak jidat. ikuti aturan.. prnegak hukum itu punya resiko ditikam tiap hari sama yg benci, just for to understand..

@jokowi harus intervensi. Dimana keadilan hukum di negeri ini ??" Kasus Ahok : "@jokowi sebagai Presiden tidak boleh intervensi hukum di negara ini !!" Badak cula..
Diubah oleh ikardus 15-06-2020 06:43
caerbannogrbbt
smeljonathan
night.fury95
night.fury95 dan 14 lainnya memberi reputasi
15
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.