Kaskus

News

gpianusAvatar border
TS
gpianus
Dinonaktifkan karena Singgung Jokowi, Dosen Unnes Gugat Rektor
Dinonaktifkan karena Singgung Jokowi, Dosen Unnes Gugat RektorPikiranSehat.com, Semarang -Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sucipto Hadi Purnomo menggugat Rektor kampus tersebut, Fathur Rokhman, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Pengacara Sucipto Hadi, Herdin Pardjoangan, mengatakan gugatan ini dilayangkan karena Unnes mencopot kliennya dari tugas mengajar di kampus negeri tersebut.  Sucipto dibebaskan dari tugas dan jabatannya sejak 12 Februari 2020.

"Penggugat dicopot atas dugaan pelanggaran disiplin berupa unggahannya di media sosial pada tanggal 10 Juni 2019," kata Herdian, Rabu, 10 Juni 2020.

Sucipto mengunggah status Facebook yang berisi: "Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?"


Menurut dia, pemberian sanksi ini melanggar aturan tata usaha negara yang dilakukan oleh Rektor.

Herdin mengatakan penggugat tidak pernah dipanggil oleh atasan langsungnya untuk mengklarifikasi unggahan tersebut.

Quote:


"Sanksi pembebasan penggugat dari tugas mengajar tersebut dijatuhkan langsung oleh Rektor yang bukan atasan langsung penggugat," katanya.

Terlebih, kata dia, Sucipto hanyalah dosen biasa yang tidak memiliki jabatan struktural di kampus.

Atas keputusan rektor Unnes yang cacat hukum tersebut, penggugat meminta majelis hakim membatalkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/167/UN37/HK/2020 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Dosen atas Nama Sucipto Hadi Purnomo.

Penggugat juga menuntut ganti rugi atas hilangnya tunjangan profesi dan remunerasi sebesar Rp 4,5 juta per bulan, terhitung sejak April 2020 hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pengacara Rektor Unnes Fathur Rokhman, Muhtar Hadi Wibowo mengatakan gugatan tersebut prematur atau salah alamat. "Karena SK yang dimaksud belum bisa dikatakan sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara," kata Muhtar lewat keterangan tertulis pada Rabu, 10 Juni 2020.

Ia mengatakan Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen atas nama Sucipto Hadi Purnomo Dosen FBS UNNES ini bukan putusan final.

Muhtar menuturkan SK tersebut hanya bersifat sementara seperti pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Muhtar, Rektor Unnes berhak dan wajib menjelankan intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memeriksa Sucipto. Sebab, ia diduga melakukan pelanggaran berat.

"Maka untuk mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan karena diduga telah melakukan pelanggaran tingkat berat, diterbitkan Keputusan  Rektor tersebut, sampai ada putusan akhir," kata Muhtar.

Akan tetapi, kata Muhtar, karena Sucipto telah memilih jalan dengan menggugat ke PTUN maka mereka pun siap untuk menghadapi gugatan ini.

"Tapi pendapat saya alangkah baiknya dosen nonaktif tersebut memperbaiki sikap, etika, atitut sebagai layaknya seorang dosen dalam media sosial, buatlah status media sosial yang baik baik, yang positif tidak aneh aneh," kata Muhtar.

Catatan redaksi: Isi berita ini telah diubah dengan menambahkan tanggapan dari pengacara Unnes pada Rabu, 10 Juni 2020 pukul 20.35 WIB.


Sourch:
https://www.pikiransehat.com/2020/06...g-jokowi.html
indramamothAvatar border
ariebetadineAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 31 lainnya memberi reputasi
32
8.1K
240
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.2KThread56.6KAnggota
Tampilkan semua post
samsuadi84Avatar border
samsuadi84
#82
@maverick4ever


saracen bangssaaddd guoblok !!

Quote:


lah si cungkring dikatain kodok ya selow aja.

Quote:


membawa sumber tidak dibaca, jelas2 disebut menghina
menghina itu = mengkritik ya ?
sedang yang cnn, itu menuduh kapolda, yang memproses polda, yang disalahkan si cungkring.

ente sacaren bangsaaddd guoblok !!

Quote:


baca dulu penjelasan kenapa seorang istri anggota TNI terikat kuat dengan doktrin intitusi TNI.

https://makassar.terkini.id/inilah-s...ndari-dicopot/

lagi pula yang diserang wiranto, yang disalahkan tetap si cungkring.

kalau mahasiswa yang ditahan sudah jelas disebutkan memprovokasi demo untuk melewati jam akhir demo.

kalau soal penangkapan :
dijaman sby juga banyak yang ditangkap, google aja :

I Wayan Suardana dibui selama 6 bulan penjara setelah membakar foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan bahan bakar minyak, Januari 2005. Ia dijerat pasal 134 KUHP jo pasal 136.

Monang J Tambunan, Presidium Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia dipenjara selama 6 bulan setelah menghina Presiden SBY dengan sengaja di depan umum pada Mei 2005. Dia dijerat pasal 310 KUHP.

Herman Saksono juga dijerat dengan pasal penghinaan presiden setelah dia iseng mengutak-atik foto mirip artis Mayangsari dan putra Soeharto, Bambang Triatmojo dengan wajah Presiden SBY pada November 2005. Beruntung, dia tidak dibui.

Eggy Sudjana pernah dijerat pasal penghinaan terhadap presiden, 134 jo pasal 136 bis KUHP. Dia memberi pernyataan di KPK mengenai rumor bagi-bagi mobil Jaguar oleh seorang pengusaha kepada Presiden SBY dan sejumlah pembantunya pada Februari 2007.


lalu yang terakhir :

pernah tidak si cungkring melaporkan penghinanya seperti


Presiden Melaporkan Zaenal Ma`arif ke Polisi
Liputan6Liputan6
29 Jul 2007, 18:53 WIB
17
290707csby.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma`arif ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Ahad (29/7) sore. "Menyampaikan aduan saya terhadap saudara Zaenal Ma`arif yang saya nilai telah mencemarkan nama baik saya," kata Presiden didampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono.


pernah tidak si cungkring melaporkan penghinanya ?

ente saracen bangsaaddd guobblok !!

nataliupigai.
rizaldi.sarpin
kakekane.cell
kakekane.cell dan 2 lainnya memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.