gaygeneAvatar border
TS
gaygene
Seorang Ustad di Mentawai Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak
TUAPEIJAT-Seorang ustad berinisial MS(40) sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Hidayatullah, di Dusun Karya Bakti, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara dilaporkan ke Polres Kepulauan Mentawai atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak berinisial E (16) yang merupakan seorang santri di bawah umur. 
Ustad tersebut dilaporkan pada Senin, (8/6/2020) oleh seorang pelapor berinisial L (36), ke Sentra Pelayanan Polres Kepulauan Mentawai terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Memang benar bahwa ada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di pesantren Hidayatullah, korban E (16) terlapor adalah MS salah satu pimpinan pesantren di situ, kami unit  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai masih melakukan penyelidikan terhadap perkara ini makanya terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Irmon, Kasatreskrim Polres Kepulauan Mentawai kepada MentawaiKita.com, pada Rabu, (10/6/2020).
Terlapor MS (40) saat ini sudah dibawa ke Mentawai oleh seorang personil Polres Mentawai untuk dimintai keterangannya terkait perkara ini, sebelumnya diketahui sempat berangkat ke Padang melalui perahu boat dari Mentawai.
Saat ini polisi sedang menyelidiki untuk pengumpulan alat bukti, terhadap korban kini masih kesulitan untuk dimintai keterangannya diduga masih mengalami trauma. 
“Tim PPA kita sudah ke tempat korban dan korban sempat histeris  dan dia tidak mau memberikan keterangan dia mengalami trauma namun kita belum mengetahui akibat trauma yang dialaminya,” kata Iptu Irmon.
Terkait pihak mana yang melaporkan perkara anak dalam Undang-undang, kata Iptu Irmon,  siapa saja bisa melaporkan, tidak lagi orang tua atau wali. 
“Menurut Undang-undang perlindungan anak menyatakan siapa pun, baik itu orang pribadi atau pun kelompok masyarakat yang mengetahui anak sebagai korban kejahatan wajib hukumnya melaporkan,” ucap dia.
Meski beberapa kasus serupa penyelesaiannya dengan jalan perdamaian pada keluarga, Irmon menyebutkan bukan berarti mengesampingkan jalannya proses hukum. 
“Itu tidak ada karena sesuai UU terbaru terkait untuk  kejahatan terhadap anak bukan lagi delik aduan dan proses hukum tetap jalan,” katanya.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon menegaskan persoalan hukum tidak memandang siapa pun. 
“Kami tidak memandang dia tokoh agama kalau perbuatannya bertentangan dengan hukum kita tetap lalui prosedur yang ada selama saya ada di sini, yakinlah perkara ini saya akan lanjutkan proses mencari alat bukti,” katanya.

https://www.mentawaikita.com/baca/44...encabulan-anak


Kenapa sih cyynn korbannya selalu anak anak? emoticon-Marah
qavir
greedaon
nona212
nona212 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.4K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Tampilkan semua post
haysnairefohdirAvatar border
haysnairefohdir
#17
semoga TeeS kena raja syingah
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.