Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

timmerahputihAvatar border
TS
timmerahputih
Jejak Mengerikan Ruslan Buton Yang Tidak Semua Orang Tahu
Jejak Mengerikan Ruslan Buton Yang Tidak Semua Orang Tahu
Mantan prajurit TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton, beberapa waktu lalu menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Hal ini disebabkan Ruslan Buton diciduk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara dan Tim Densus 88 Mabes Polri pada Kamis 28 Mei 2020.

Ruslan diringkus kepolisian atas dugaan membuat rekaman suara yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur. Dalam rekaman tersebut, Ruslan menyuarakan pendapat bahwa kebijakan Jokowi tidak prorakyat dan menyebut akan ada gelombang revolusi jika presiden tidak mundur.

Namun, siapakah sebenarnya Ruslan Buton? Dalam penelusuran melalui berbagai sumber, berikut rekam jejaknya Ruslan Buton. Pria kelahiran 4 Juli 1975 ini merupakan mantan anggota TNI. Pangkat terakhirnya adalah Kapten Infanteri di TNI AD.
Akan tetapi, saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada tahun 2017 lalu, ia terbukti sebagai salah satu dari 10 pelaku yang diduga membunuh La Gode, seorang petani cengkeh pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp20 ribu.

Saat La Gode kemudian ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan, Ruslan Buton dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa La Gode. Akibatnya, Oditur Militer Ambon menjatuhi hukuman penjara satu tahun 10 bulan kepada Ruslan Buton dan dipecat dari TNI AD.
Setelah bebas pada tahun 2019, Ruslan Buton kemudian membentuk kelompok mantan prajurit TNI dari tiga matra, yaitu darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ia pun menyebut dirinya sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Yayasan ini lahir dari ide para mantan tentara untuk melanjutkan perjuangan mereka membela Ibu Pertiwi. Kelompok ini secara resmi dideklarasikan pada 25 Januari lalu.

Pada 18 Mei, Ruslan Buton membuat sebuah rekaman suara. Dalam rekaman tersebut, Ruslan Buton diduga menyampaikan ujaran kebencian yang menyebut bahwa Jokowi tidak prorakyat. Bahkan, Ruslan Buton sempat mengatakan tentang kemungkinan adanya pertumpahan darah. Ia menyebarkan rekaman suara tersebut di grup WhatsApp Serdadu Eks Trimatra.

SUMBER : https://amp.wartaekonomi.co.id/berit...n-ruslan-buton
Diubah oleh timmerahputih 09-06-2020 22:15
asamboigan
jinpari22
vermata
vermata dan 51 lainnya memberi reputasi
40
23.3K
155
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
erafoxAvatar border
erafox
#43
LEDE – Masyarakat Kecamatan Lede merasa kecewa dan menyayangkan keputusan Mahkamah Militer Ambon yang terkesan tergesa-gesa dalam menjatuhkan hukuman kepada Kapten Inf Ruslan Buton dengan vonis 1 tahun 10 bulan dan hukuman tambahan pemecatan, hal tersebut dirasakan sangat tidak adil bagi masyarakat Lede.

Masyarakat meminta Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman tidak semata-mata karena tekanan dari pihak tertentu, akan tetapi juga harus berimbang dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sudah sepantasnya La Gode bernasib seperti itu, sebab semasa hidup perbuatannya hanya meresahkan masyarakat Taliabu, La Gode dikenal sebagai pencuri dimana dirinya diketahui tidak memiliki kebun maupun penghasilan laut dan La Gode sendiri masuk dalam daftar keluarga kurang mampu. “pekerjaan La Gode itu hanya sebagai pencuri karena malas bekerja dan La Gode memiliki komplotan pencuri, jadi permintaan kami agar hukuman Danki Kapten Ruslan Buton di Pertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim”, ujar salah satu warga yang rumahnya tidak jauh dari La Gode kepada awak media.

Masyarakat Kecamatan Lede akan melakukan Aksi besar-besaran di Lede guna meminta kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan hukuman agar dapat mempertimbangkan lagi putusannya “kami merasa bahwa putusan tersebut sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena setelah meninggalnya La Gode di Kabupaten Taliabu dan khususnya Kecamatan Lede kami masyarakat merasakan sangat tenang dan damai serta aman dari kasus pencurian, ini merupakan salah satu bukti nyata, dan sikap kami agar Ruslan Buton tidak dipecat dari pekerjaannya, karena Ruslan Buton adalah Pelopor TNI yang dicintai rakyat karena ikhlas membantu dan memberi sumbangsih kepada masyarakat yang tidak mampu”, paparnya.

Menurut warga Lede, sepantasnya La Gode itu meninggal dunia, sebab La Gode ini bukan hanya mencuri Gepe (Singkong Parut), namun aksi pencurian yang dilakukan oleh La Gode ini sudah sangat meresahkan warga, karena dalam setiap aksi pencuriannya ia selalu membawa senjata tajam berupa parang/pisau dan berpakaian ala ninja serta tak segan-segan melukai siapapun korbannya, sehingga warga selalu merasa was-was dan khawatir akan menjadi korban berikutnya, dan kasus La Gode ini bukan baru pertama kali ini saja, akan tetapi sudah berulang kali dan bahkan pernah lantaran kesal, masyarakat merobohkan rumah La Gode yang berada di Desa Balohang Kecamatan Lede, dan ternyata didalam rumahnya diketemukan banyak sekali bukti-bukti barang milik warga yang pernah dicuri oleh almarhum (La Gode), “sudah seharusnya La Gode itu mati karena sangat meresahkan kami selaku warga, sudah berulang kali La Gode dilaporkan ke pihak Kepolisian Taliabu dan setelah ditangkap tapi selang beberapa hari kemudian dia (La Gode) sudah keluar dan melakukan aksinya kembali, sehingga kami masyarakat merasa lebih khawatir karena saat menjalankan aksi pencuriannya bila dipergoki warga maka warga tersebut sudah pasti akan dilukai bahkan dibunuh oleh La Gode, dan kejadian tersebut seluruh masyarakat Kecamatan Lede sangat mengetahui jelas dan ini sudah menjadi karma bagi dia“, teriaknya.

Diketahui, Semasa hidup La Gode merupakan seorang pencuri dan dari hasil mencuri itu istrinya sering menjual hasil curian suaminya di wilayah Bobong. Kemudian pada tahun 2011 silam, La Gode pernah membunuh warga Desa Tikong karena pada saat itu mencuri cengkeh yang ketika dikejar oleh korbannya La Gode malah menikam hingga korbannya tewas. Anehnya La Gode lolos dari hukum karena yang dituduh membunuh justru salah satu warga Tikong yang bentuk fisiknya mirip seperti almarhum La Gode sehingga La Sudiati yang harus diproses secara hukum dan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Terungkapnya kasus ini saat La Gode masuk penjara kasus pencurian. La Sudiati mendengar informasi bahwa ada tahanan baru atas nama La Gode masuk. Saat itu juga La Sudiati mendatangi La Gode dan menanyakan masih ingat kasus pembunuhan di Tikong La Gode jawab iya itu saya pelakunya. La Sudiati menyalaminya dan menyampaikan kepada La Gode bahwa saya yang jadi korban sekarang atas ulahmu saya yang dituduh dan La Gode minta maaf kepada La Sudiati. Sehingga saat 2 hari pasca meninggalnya La Gode, La Sudiati ditemani ibu kandungnya datang ke Pos Satgas dan menyampaikan terimakasih atas meninggalnya La Gode dengan ungkapan keadilan sudah La Gode dapatkan.


Sumur https://beritafajartimur.com/2018/06...ncuri-di-lede/
abdullahrian89
urangwara
Putro_Adhi
Putro_Adhi dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.