747.400Avatar border
TS
747.400
BREAKING NEWS! Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Kembali Dibahas
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya undangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembahasan RPP gaji pimpinan KPK.

"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut. Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," tutur Ali dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Menurut Ali, Kemenkumham melayangkan undangan rapat koordinasi penyusunan RPP tersebut pada 22 Mei 2020 dan ditujukan kepada unsur KPK. Di antaranya Sekjen, Karo Hukum, dan Karo SDM.

"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah, apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," jelas dia.

Adapun beberapa poin yang dibahas di dalam rapat tersebut, lanjut Ali, amtara lain terkait surat dari Kemenkumham kepada Kementrian PAN RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan, sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian. Kemudian soal draft RPP Penggantian yang belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya.

"Selanjutnya soal kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kementrian Kumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementrian PAN dan RB," Ali menandaskan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah melakukan pembahasan terkait kenaikan gaji pimpinan lembaga antirasuah hingga menyentuh Rp 300 juta di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Pimpinan KPK sekarang tidak akan ada pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK," tutur Firli saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).

Firli menegaskan, Pimpinan KPK, seluruh pegawai KPK, hingga dewan pengawas saat ini sedang fokus pencegahan, koordinasi, dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19.

"Jadi kalau pun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," jelas dia.

Firli mengakui bahwa memang ada rancangan Perpres tentang hak keuangan jajaran KPK, juga fasilitas dewan pengawas. Namun sampai dengan hari ini belum ada pembahasan.

Termasuk juga rencana peraturan pemerintah tentang gaji pegawai KPK sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait bahwa pegawai KPK adalah pegawai ASN.

"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK, sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan jauh sebelum pimpinan KPK periode sekarang, tanggal 15 Juli 2019. Namun sampai sekarang belum ada informasi terkini," Firli menandaskan.

https://m.merdeka.com/amp/peristiwa/...i-dibahas.html

Kenapa sih pejabat2 Indonesia ini ga peka ya? Kalian tau gak betapa sulitnya sekarang nyari duit. Kok kalian malah seenaknya minta naik gaji.

Hasil sawit dan cafe sudah hampir 3 bulan hasil tak menentu, karyawan baru digaji setengah. Pusing kepala memikirkan biaya ini itu emoticon-Frown
nomorelies
andrerain5
Uprutz
Uprutz dan 6 lainnya memberi reputasi
7
937
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
747.400Avatar border
TS
747.400
#1
Pusinggggg ga ada uang, usaha masih terbengkalai emoticon-Frown
johnny.plate.g
gabener.edan
h.w1994
h.w1994 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.